Kajian Keputusan Badan Usaha Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Kasus pada Badan Usaha di Kabupaten Jember)
Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Salah satu permasalahan pada program JKN adalah kepesertaan badan usaha. Jumlah badan usaha di Kabupaten Jember sampai pada Februari 2017 sebanyak 2451 badan usaha dan yang telah terdaftar menjadi peserta hanya 954 badan usaha (38,92%). Seluruh pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil menjadi target kepesertaan JKN paling lambat pada 1 Januari 2015, akan tetapi target tersebut belum terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keputusan badan usaha terhadap kepesertaan JKN menggunakan teori sistem yang dilihat dari input, proses, dan output dari tiga badan usaha di Kabupaten Jember yaitu UD Putra Jaya, UD Primajasa Aluminium dan CV Sumber Alam Jaya serta BPJS Kesehatan Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus.
Dari hasil penelitian diketahui input yaitu pengetahuan dari pimpinan badan usaha dan pekerja mengenai program JKN termasuk rendah. Persepsi terhadap karakteristik produk jasa pimpinan badan usaha masih rendah. Kebutuhan badan usaha terhadap program JKN masih rendah dilihat dari persepsi manfaat yang dirasakan badan usaha. Faktor agama tidak mempengaruhi dalam pengambilan keputusan sebagian besar badan usaha. Badan usaha tidak mengatur kebijakan mengenai jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Kelompok referensi mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan badan usaha dalam kepesertaannya pada program JKN. Dilihat dari proses yaitu pengenalan masalah atau kebutuhan dari badan usaha masih rendah. Badan usaha terkesan pasif dalam mencari informasi. Badan usaha tidak mempertimbangkan risiko lain selain risiko keuangan sehingga proses evaluasi alternatifnya masih kurang. Didapatkan keputusan pembelian dari tiga badan usaha termasuk perilaku keputusan rutin. Output yaitu tiga badan usaha yang belum menjadi peserta program JKN karena kurangnya pengetahuan dan kondisi finansial badan usaha. BPJS Kesehatan Kabupaten Jember dalam pemenuhan target badan usaha sudah tidak menggunakan indikator pentahapan badan usaha melainkan target kepesertaan seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 1 Januari 2019.
Saran dari peneliti terhadap hasil penelitian adalah badan usaha diharapkan untuk mempertimbangkan risiko yang akan terjadi pada pekerjanya apabila tidak diberikan Jaminan Kesehatan. Saran bagi BPJS kesehatan yaitu untuk segera mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN untuk mempercepat peningkatan jumlah kepesertaan pada program JKN dan mencapai UHC 2019.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]