dc.description.abstract | Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
di bidang perpajakan dan melanjutkan reformasi perpajakan (tax reform) untuk
meningkatkan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) merupakan salah satu penerimaan pajak terbesar di Indonesia
dikarenakan PPN selalu muncul disetiap transaksi penyerahan dan perolehan
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah Ekspor Jasa
Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai
dengan UU No 42 Tahun 2009 pasal 7 ayat 2 Ekspor Jasa Kena Pajak diterapkan
tarif sebesar 0%. Pada prinsipnya kegiatan Ekspor Barang dan Jasa dikenai PPN
10%. Namun, dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia dan
untuk meningkatkan daya saing, maka Pemerintah menetapkan tarif PPN 0% atas
kegiatan ekspor. Tarif ini hanya diberikan bagi Pengusaha yang sudah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengenaan tarif tersebut bukan berarti
pembebasan dari pengenaan PPN, dengan demikian Pajak Masukan yang telah
dibayar untuk Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat
dikreditkan.
Berdasarkan PMK No. 30/PMK.03/2011 tersebut salah satu jenis jasa kena
pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Maklon.
Definisi Jasa Maklon menurut PMK No. 30/PMK.03/2011 huruf a adalah semua
pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang
proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/
pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh
pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Ekspor jasa maklon dapat dianggap ekspor jasa apabila batasan
kegiatannya memenuhi syarat sebagaimana dimaksud PMK No.
30/PMK.03/2011. Jika pada kenyataannya tidak memenuhi syarat tersebut, maka
jasa tersebut bukan termasuk ekspor jasa maklon. Perhitungan PPN atas Ekspor
Jasa Maklon yaitu DPP dikalikan dengan tarif. DPP yang dimaksud yaitu nilai
penggantian atas imbalan jasa maklon sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pengkreditan PPN Masukan atas transaksi dalam rangka kegiatan yang berkaitan
dengan Ekspor Jasa Kena Maklon tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak,
sehingga dengan Pajak Keluaran sebesar 0 maka terjadi lebih bayar dan dapat
diajukan permohonan restitusi atau pengembalian.
Dalam pelaksanaannya, pelaporan PPN atas Ekspor Jasa Maklon yaitu
dengan dua tahap, yang pertama dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan
besarnya barang kena pajak atau barang yang dikirimkan oleh Pengguna Jasa (luar
negeri), dan yang kedua dilaporkan dalam Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa
Kena Pajak sebesar nilai penggantian atas imbalan jasa maklon yang diterima. | en_US |