Show simple item record

dc.contributor.advisorWicaksono, Galih
dc.contributor.authorHaqiqa, Aisyah Ghatra Haqiqa
dc.date.accessioned2018-07-26T01:42:07Z
dc.date.available2018-07-26T01:42:07Z
dc.date.issued2018-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86461
dc.description.abstractPemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan dan melanjutkan reformasi perpajakan (tax reform) untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penerimaan pajak terbesar di Indonesia dikarenakan PPN selalu muncul disetiap transaksi penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 pasal 7 ayat 2 Ekspor Jasa Kena Pajak diterapkan tarif sebesar 0%. Pada prinsipnya kegiatan Ekspor Barang dan Jasa dikenai PPN 10%. Namun, dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing, maka Pemerintah menetapkan tarif PPN 0% atas kegiatan ekspor. Tarif ini hanya diberikan bagi Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengenaan tarif tersebut bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN, dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar untuk Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Berdasarkan PMK No. 30/PMK.03/2011 tersebut salah satu jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Maklon. Definisi Jasa Maklon menurut PMK No. 30/PMK.03/2011 huruf a adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Ekspor jasa maklon dapat dianggap ekspor jasa apabila batasan kegiatannya memenuhi syarat sebagaimana dimaksud PMK No. 30/PMK.03/2011. Jika pada kenyataannya tidak memenuhi syarat tersebut, maka jasa tersebut bukan termasuk ekspor jasa maklon. Perhitungan PPN atas Ekspor Jasa Maklon yaitu DPP dikalikan dengan tarif. DPP yang dimaksud yaitu nilai penggantian atas imbalan jasa maklon sesuai dengan perjanjian kontrak. Pengkreditan PPN Masukan atas transaksi dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan Ekspor Jasa Kena Maklon tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak, sehingga dengan Pajak Keluaran sebesar 0 maka terjadi lebih bayar dan dapat diajukan permohonan restitusi atau pengembalian. Dalam pelaksanaannya, pelaporan PPN atas Ekspor Jasa Maklon yaitu dengan dua tahap, yang pertama dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan besarnya barang kena pajak atau barang yang dikirimkan oleh Pengguna Jasa (luar negeri), dan yang kedua dilaporkan dalam Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebesar nilai penggantian atas imbalan jasa maklon yang diterima.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenanganan Pajaken_US
dc.subjectEkspor Jasa Maklonen_US
dc.titleProsedur Penanganan Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Jasa Maklon PT.XX Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekanen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record