| dc.description.abstract | Hasil kegiatan Pratek Kerja Nyata pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, Cabang Jember Unit Rambipuji dan tanya jawab serta wawancara
dengan para karyawan Bank Rakyat Indonesia maka dapat ditarik kesimpulan   
Prosedur Pelaksanaan Adminstrasi Tabungan Simpedes Impian meliputi 3 macam
keigiatan, kegiatan tersebut antara lain adalah : Pembukaan Tabungan Simpedes 
Impian, Penyetoran Bulanan Simpedes Impian, dan kebijakan Penutupan
Simpedes impian.
a. Pembukaaan Tabungan simpdes Impian dimulai dengan : 
1) Setiap pemegang rekening simpedes impian diwajbkan memilki rekening 
induk (berupa Simpedes, Britama, atau tabngan BRI lainnya) sebagai
penempatan dana yang akan dipotong setiap bulannya ke rekenng Simpdes 
Impian;
2) Setiap calon penabung diwajibkan mengisi aplikasi permohonan 
pembukaan rekening SImpedes impan bermatrai cukup yang disertai
fotocpy kartu identitas ribadi berupa KTP / SIM / Identiitas lainnya; 
3) Penabung atau pemilik rekening harus menandatangani kartu contoh
tandatangan (KCTT)dan tanda tangan pada buku tabungan simpedes
Impian dengan menggunakan kertas “Spectroline” selanjutnya ditutup 
dengan kertas “Overlay”;
4) Memberi nomor rekening pada buku tabungan simpedes impian yang baru 
setelah melihat dan melihat buku registrasi; 
5) Mengisi bukti penyetoran dan menandatanganinya; dan
6) Memiliki setoran awal minmal Rp. 100.000,- dan kelipatannya, setoran 
rutin selanjutnya minimal Rp. 100.000,- dan kelipatannya. 
b. Penyetoran Bulanan Simpedes Impian dilakukan dengan cara : 
1) Membawa buku tabungan Simpedes Impian;
2) Pada prinsipnya system penyoran simpdes impian ditentukan berdasarkan 
jumlah dana yang ditransfer dari rekening induk ksecratetap pada tangga
tertentu (account to account); 
46 
3) Penyetoran ke Simpedes Impian dapat dilakukan secara manual atau
overbooking melalui pendebetan dari rekening tabunan BRI (Simpedes,  
Britama, atau tabngan lainya);
4) Rekening Simpedes Impian dapat menerima setoran diuar setoran rutn 
setiap bulannya melalui teller atau e-chanel BRI;
5) Mengisi bukti penyetoran; dan 
6) Menerima dan meneliti kebenaran pengisisian / pencatatan buku tabungan
Simpedes Impian. 
c. Kebijakan penutupan Simpedes Impian dilakukan dengan cara :
1) Bila Simpedes Impian jatuh tempo maka sisa saldo secara otomatis akan 
dipindahbukukan / overbooking ke rekening induk. Selanjutnya simpedes 
impan tersebut akan ditutup dengan sendirinya;
2) Buku Simpdes Impian yang belum diserahkan ke kepada bank, sudah idak 
berlaku lagi setelah penutupan rekening by system tersebut;
3) Ketentuan pengambilan saldo rekening Induk sesuai dengan ketentuan 
penarikan saldo tabungan BRI; 
4) Peutupan rekening Simpedes Impian hanya dapat dilakukan di Unit kerja 
asal. Pada saat dilakukan pnutupan, maka seluruh saldo (baik yang berasal
dari setoran maupun dari bunga) secara otomatis akan dipindahbukukan ke
Rekenig Induk; 
5) Dalam rangka penutupan sebelum jatuh tempo :
a) penutupan secara otomatis karena tunggakan setoran yaitu apabila 
rekening simpees impian menunggak selama 3 (tiga) bulan brturut-
turut maka saldo akan dipindahbukukan ke Rekening Induk (otomatis);
b) selanjutnya nasabah akan dikenakan biaya penutupan tabungan sebesar 
1% × saldo penutupan atau minimal Rp 100.000,- (dipilih jumlah yang
terbesar); dan 
c) Penutupan karena keinginan nasabah, maka kepada nasabah tidak
diberikan bunga berjalan yang dikenakan biaya penuupan tabunan 
sebesar 1% x saldo penutupan atau mnmal Rp 100.000,- (dipilih
jumlah yang terbesar). | en_US |