Show simple item record

dc.contributor.authorCINTYA, Amalia Indah Noor
dc.date.accessioned2013-12-12T08:06:40Z
dc.date.available2013-12-12T08:06:40Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090803102026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8640
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 31 Agustus 2012 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam pelaksanaan administrasi Klaim Asuransi Kematian (ASKEM) Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bidang pelayanan peserta Pensiun dan Tabungan Hari Tua maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan sosial guna kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya melalui Dwi Program Taspen yaitu mengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan memiliki Kartu Peserta Taspen (KPT) sebagai bukti kepesertaan program Taspen yang dikeluarkan oleh PT. TASPEN (Persero) guna pengajuan permohonan pembayaran Klaim Dwi Program Taspen. c. Pelaksanaan Administrasi Klaim Asuransi Kematian (ASKEM) Pegawai Negeri Sipil pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember adalah sebagai berikut : 1) Peserta yang bersangkutan diwajibkan datang sendiri tanpa perwakilan untuk mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) Klaim Asuransi Kematian dengan membawa segala kelengkapan yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT TASPEN (Persero) Cabang Jember sesuai dengan permohonan pembayaran yang diinginkan. 2) Data peserta diserahkan ke bidang pelayanan tepatnya petugas pelaksana Data Peserta dan Pemasaran untuk diteliti kebenaran maupun kelengkapan berkas-berkas pengajuan serta didokumentasikan kedalam komputer apabila berkas pengajuan tersebut telah terbukti kebenarannya. Untuk selanjutnya petugas bagian pelayanan tepatnya bagian Penetapan Klaim akan melakukan perhitungan mengenai besarnya manfaat Asuransi Kematian yang akan diperoleh peserta melalui lembar perhitungan hak 55 56 yang akan diserahkan pada bidang keuangan untuk proses pengesahan pembayaran. 3) Petugas Keuangan menerima lembar perhitungan hak dan membuat voucher klaim sebagai bukti transaksi pembayaran pada peserta, kemudian voucher disahkan oleh Kasi Keuangan. Setelah proses pada bidang keuangan selesai, maka kasir melakukan pembayaran pada peserta dan melakukan posting voucher yang sudah dibayarkan serta mencetak laporan harian klaim. d. Tugas-tugas yang dilaksanakan selama kegiatan Praktek Kerja Nyata yaitu : 1) Mencatat dan Memasukkan Data Pegawai Yang Mengajukan Kartu Peserta Taspen (KPT). 2) Membantu pelaksanaan pengisian formulir pendaftaran peserta. 3) Membantu mencetak Kartu Identitas Pensiun (KARIP). 4) Membantu Mencetak Kartu Pembayaran Pensiun (KP2). 5) Memasukkan dan Mengupdate Data Peserta dan Keluarga yang tertunjang maupun tidak tertunjang. 6) Memilah voucher klaim untuk kemudian diarsip ke dalam dokumen dosir. 7) Membantu verifikasi pengajuan klaim peserta. e. PT. TASPEN (Persero) memberikan pelayanan sebaik mungkin yang berasaskan tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat tempat guna kenyamanan peserta Taspen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102026;
dc.subjectADMINISTRASI KLAIM ASURANSIen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KLAIM ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record