Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyanti, Iswi
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorSetiawan, Dhedy
dc.date.accessioned2018-07-20T07:17:20Z
dc.date.available2018-07-20T07:17:20Z
dc.date.issued2018-07-20
dc.identifier.issnNim 120710101159
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86328
dc.description.abstractKedudukan hukum pemilik Hak Cipta Logo Arema sebagai Penggugat dalam perkara sengketa hak cipta tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat, sebab Penggugat tidak memiliki hak sebagai pemegang Hak Cipta Logo Arema yang diperoleh dari pengalihan secara mandat, kekeliruan tersebut dalam bertindak sebagai Penggugat dapat mengakibatkan gugatannya tersebut mengandung cacat formil. Cacat formil tersebut dalam menentukan pihak Penggugat dinamakan Error in persona. Mandat tidak memiliki kekuatan hukum dalam pengalihan suatu Hak Cipta, dikarenakan mandat tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) bahwa pengalihan Hak Cipta hanya dapat dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum Pengalihan Hak Ciptaen_US
dc.titleKekuatan Hukum Pengalihan Hak Cipta Secara Mandaten_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record