dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mengevaluasi program PUM-RTM yang ada di
Kelurahan Jumerto. Tujuan dari program PUM RTM menurut Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan LKMM adalah (a) meningkatkan kapasitas usaha dan
pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTM), (b) menyediakan sumber permodalan
untuk pengembangan usaha mikro, (c) mewujudkan kemandirian dan kapabilitas
komunitas dalam menghadapi berbagai persoalan ekonomi, dan (d) memfasilitasi
terbentuknya institusi ekonomi yaitu Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat
(LKMM) serta terbentuknya institusi sosial yaitu kelompok masyarakat (Pokmas)
Sedangkan sasaran PUM-RTM menurut Petunjuk pelaksanaan
Pengelolaan LKMM adalah (a) lokasi program diprioritaskan pada desa /
kelurahan dengan jumlah penduduk miskin yang relatif tinggi termasuk juga
wilayah yang terkena bencana, (b) wilayah pelayanan LKMM dan pembentukan
Pokmas diprioritaskan pada lingkup dusun/lingkungan, hal ini dimaksudkan untuk
membangun hubungan emosional para anggota serta membangun rasa solidaritas
sosial untuk memajukan kampung halamannya, dan (c) sasaran Rumah Tangga
Miskin (RTM) diprioritaskan pada RTM usia produktif, perempuan, menikah dan
telah memiliki usaha atau pernah berusaha dan berencana membuka usaha baru
atau RTM yang belum berpengalaman usaha tetapi memiliki motivasi tinggi untuk
merintis usaha. | en_US |