dc.description.abstract | Dalam proses penegakan hukum pidana terdapat ketentuan mengenai sanksi
pidana yang mana pemberian sanksi pidana bagi narapidana pelaku kejahatan
memiliki tujuan. Tujuan pemberian sanksi pidana haruslah berfungsi untuk membina
bukan hanya berfungsi sebagai pembalasan. Lembaga pemasyarakatan sebagai
pelaksana tujuan pemidanaan dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar
warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sebagai upaya memasyarakatkan kembali para pelaku kejahatan, Lembaga
Pemasyarakatan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan mengatur pemenuhan hak bagi narapidana. Dalam Pasal 14 ayat (1)
butir k Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 menyebutkan bahwa “Narapidana
berhak mendapatkan pembebasan bersyarat”. Permasalahan yang muncul adalah
adanya syarat tambahan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika
pada tahun 2012 seiring dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. | en_US |