Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. Arief
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorSULIANTO, Harun
dc.date.accessioned2018-07-05T02:08:36Z
dc.date.available2018-07-05T02:08:36Z
dc.date.issued2018-07-05
dc.identifier.nimNIM120720101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86191
dc.description.abstractDalam proses penegakan hukum pidana terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana yang mana pemberian sanksi pidana bagi narapidana pelaku kejahatan memiliki tujuan. Tujuan pemberian sanksi pidana haruslah berfungsi untuk membina bukan hanya berfungsi sebagai pembalasan. Lembaga pemasyarakatan sebagai pelaksana tujuan pemidanaan dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sebagai upaya memasyarakatkan kembali para pelaku kejahatan, Lembaga Pemasyarakatan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur pemenuhan hak bagi narapidana. Dalam Pasal 14 ayat (1) butir k Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 menyebutkan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat”. Permasalahan yang muncul adalah adanya syarat tambahan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika pada tahun 2012 seiring dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120720101017;
dc.subjectNarapidana,en_US
dc.subjectPembebasan Bersyarat,en_US
dc.subjectTindak Pidana Narkotikaen_US
dc.titleHAK NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record