Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATIN AN, Dodik
dc.contributor.authorNANDA, Bangkit Delly Satria
dc.date.accessioned2018-07-04T05:45:43Z
dc.date.available2018-07-04T05:45:43Z
dc.date.issued2018-07-04
dc.identifier.nimNIM130710101259
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86166
dc.description.abstractTelah dirumuskan bahwa hakim dalam membuat putusan harus memuat minimal dua alat bukti berdasakan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik menganalisis Putusan Nomor 133/Pid.B/2014/PN.Jr.Berawal tanah seluas 6400 M2 yang berada di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, yang dimiliki oleh Seniman alias P.Joko. Kemudian suatu ketika tanah seluas 6400 M2 tersebut dihibahkan kepada salah satu anaknya yang bernama Joko alias P.Mashuri. Di tahun yang sama hiba tersebut dicabut akan tetapi pencabutan hibah tersebut digugat oleh Joko alias P.Mashuri di Pengadilan Negeri Jember. Sehingga Putusan Perdata Nomor 99/Pdt.G/1992/PN.Jr menyatakan bahwa tanah seluas 6400 M2 tersebut menjadi milik dari anak Seniman alias P.Joko yang bernawa Joko alias P.Mashuri dan Dalila alias B.Sucik. Sehingga jelas kepemilikan tanah yang sah ialah Seniman alias P.Joko dan Dalila alias B.Sucik dan bukan milik Seniman alias P.Joko. Akan tetapi Seniman alias P.Joko menjual tanah tersebut kepada Musawir alias P.Amri tanpa sepengetahuan Joko aias P.Mashuri dan Dalila alias B.Sucik. mengetahui perbuatan ayahnya Joko alias Mashuri beserta Dalila alias B.Sucik menguggat perbuatan yang telah dilakukan oleh ayahnya tersebut Seniman alias P.Joko. Sehingga Putusan Perdata Nomor 125/Pdt.G/1997/PN.Jr menyatakan bahwa tanah tersebut tetap milik Joko alias P.Mashuri dan Dalila alias B.Sucik, dan salah satu amar putusan mengatakan semua kegiatan yang dilakukan Joko alias Seniman batal demi hukum. Permasalahan yang akan dianalisis dalam putusan ini meliputi dua hal yaitu :1. perbuatan terdakwa yang mengelola tanah hasil pembelian hibah merupakan tindak pidana. 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada terdakwa, memenuhi unsur Pasal 385 ke- 1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101259;
dc.subjectHakim dalam membuat putusan minimal dua alat bukti,en_US
dc.subjectyaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHT VERVOLGING) (Putusan Nomor 133/Pid.B/2014/PN.Jr.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record