dc.contributor.advisor | MULYONO, Eddy | |
dc.contributor.advisor | ARUNDHATI, Gautama Budi | |
dc.contributor.author | MEGAWATI, Ayu | |
dc.date.accessioned | 2018-07-04T05:29:11Z | |
dc.date.available | 2018-07-04T05:29:11Z | |
dc.date.issued | 2018-07-04 | |
dc.identifier.nim | NIM130710101214 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86161 | |
dc.description.abstract | Zona Ekonomi Eksklusif atau biasa disebut ZEE merupakan kawasan yang
dimiliki negara kepulauan dan berhak untuk dimanfaatkan oleh negara tersebut.
Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh
ketentuan-ketentuan yang relevan dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Hal ini
karena berkaitan dengan kedaulatan dan hak berdaulat yang disebut sebagai isu
yang sentral dalam diskursus kenegaraan. Berbicara kedaulatan suatu negara yang
berkaitan dengan hak berdaulat, kita akan dihadapkan oleh beragam isu dengan
segala dimensi hukum yang menyertainya. Salah satu kasus sengketa antar negara
yang terjadi akhir-akhir ini adalah sengketa perbatasan di wilayah Laut China
Selatan yang melibatkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan Filipina. Secara
umum, Filipina beranggapan bahwa upaya reklamasi yang dilakukan RRT akan
mengubah status quo di kawasan tersebut serta perubahan fitur-fitur tersebut telah
merusak ekosistem dan lingkungan di sekitarnya. Reklamasi tersebut sedikit
banyak telah merusak sekitar 121 hektar terumbu karang, yang berarti aktifitas RRT
tersebut telah merusak habitat dan tempat berkembang biak banyak spesies laut.
Dalam kerangka yang sama, klaim RRT juga memasuki wilayah Indonesia di
bagian wilayah Laut Natuna. Sehingga menimbulkan kekhawatiran akan timbul
sengketa di kemudian hari mengingat Tiongkok tidak akan menerima, mengakui,
atau melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase Tetap Internasional tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN
harus mempertegas posisinya masing-masing sesuai dengan Hukum Internasional
yang berlaku. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 130710101214; | |
dc.subject | Zona Ekonomi Eksklusif atau biasa disebut ZEE, | en_US |
dc.subject | kawasan yang dimiliki negara kepulauan, | en_US |
dc.subject | dengan Hukum Internasional | en_US |
dc.title | IMPLIKASI KETIDAKPATUHAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ATAS PUTUSAN MAHKAMAH ARBITRASE TETAP INTERNASIONAL NOMOR 2013-19 TERHADAP ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DI LAUT NATUNA | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |