Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi
dc.contributor.authorMEGAWATI, Ayu
dc.date.accessioned2018-07-04T05:29:11Z
dc.date.available2018-07-04T05:29:11Z
dc.date.issued2018-07-04
dc.identifier.nimNIM130710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86161
dc.description.abstractZona Ekonomi Eksklusif atau biasa disebut ZEE merupakan kawasan yang dimiliki negara kepulauan dan berhak untuk dimanfaatkan oleh negara tersebut. Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Hal ini karena berkaitan dengan kedaulatan dan hak berdaulat yang disebut sebagai isu yang sentral dalam diskursus kenegaraan. Berbicara kedaulatan suatu negara yang berkaitan dengan hak berdaulat, kita akan dihadapkan oleh beragam isu dengan segala dimensi hukum yang menyertainya. Salah satu kasus sengketa antar negara yang terjadi akhir-akhir ini adalah sengketa perbatasan di wilayah Laut China Selatan yang melibatkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan Filipina. Secara umum, Filipina beranggapan bahwa upaya reklamasi yang dilakukan RRT akan mengubah status quo di kawasan tersebut serta perubahan fitur-fitur tersebut telah merusak ekosistem dan lingkungan di sekitarnya. Reklamasi tersebut sedikit banyak telah merusak sekitar 121 hektar terumbu karang, yang berarti aktifitas RRT tersebut telah merusak habitat dan tempat berkembang biak banyak spesies laut. Dalam kerangka yang sama, klaim RRT juga memasuki wilayah Indonesia di bagian wilayah Laut Natuna. Sehingga menimbulkan kekhawatiran akan timbul sengketa di kemudian hari mengingat Tiongkok tidak akan menerima, mengakui, atau melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase Tetap Internasional tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN harus mempertegas posisinya masing-masing sesuai dengan Hukum Internasional yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101214;
dc.subjectZona Ekonomi Eksklusif atau biasa disebut ZEE,en_US
dc.subjectkawasan yang dimiliki negara kepulauan,en_US
dc.subjectdengan Hukum Internasionalen_US
dc.titleIMPLIKASI KETIDAKPATUHAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ATAS PUTUSAN MAHKAMAH ARBITRASE TETAP INTERNASIONAL NOMOR 2013-19 TERHADAP ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DI LAUT NATUNAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record