Show simple item record

dc.contributor.advisorTOHA, Akhmad
dc.contributor.advisorPUSPITA, Yeni
dc.contributor.authorWIBOWO, Maya Ayu
dc.date.accessioned2018-06-28T01:01:58Z
dc.date.available2018-06-28T01:01:58Z
dc.date.issued2018-06-28
dc.identifier.nimNIM140910202053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86024
dc.description.abstractCukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan berkontribusi sangat penting dalam Anggaran Belanja Negara (APBN), terutama sektor Penerimaan Dalam Negeri. Guna meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Negara, pemerintah menetapkan program peningkatan penerimaan Negara yang dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas). Kebijakan yang ditetapkan pada program tersebut salah satunya diupayakan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dari sektor Kepabean dan Cukai, yaitu dengan mengefektifkan koordinasi di jajaran Kementrian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Implementasi peningkatan penerimaan tersebut salah satunya melalui penyempurnaan peraturan dari ketentuan di bidang Kepabean dan Cukai seperti Undang-Undang dan peraturan mengenai cukai yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sektor cukai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pengusaha barang kena cukai. Hal tersebut dikarenakan tarif cukai yang diberlakukan di Indonesia selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, sehingga menyulitkan bagi pengusaha kena cukai untuk meningkatkan eksistensi usahanya. Cukai hasil tembakau (HT) merupakan sumber penerimaan Negara paling besar dari sektor cukai, dibanding penerimaan dari cukai lainnya. Cukai hasil tembakau (HT) dipungut terhadap pengusaha barang kena cukai khususnya industri rokok yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Terhitung dari tahun 2014 sampai dengan 2016 tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan sebanyak 2 kali. Salah satu perusahaan rokok yang merasakan dampak dengan adanya kenaikan cukai adalah Perusahaan Rokok Gagak Hitam Bondowoso yang masih aktif di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Panarukan. Perusahaan ini merupakan perusahaan rokok terbesar dalam jumlah hasil produksi dan pembelian pita cukai pada KPPBC Panarukan. Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai tersebut maka berpengaruh terhadap Harga Jual Ecer dan volume penjualan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak kenaikan cukai rokok terhadap harga jual ecer dan penjualan pada Perusahaan Rokok Gagak Hitam Bondowoso. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan harga jual ecer terhadap volume penjualan. Analisis dilakukan dengan metode regresi linier sederhana dengan tingkat signifikansi 0,05. Hasil analisis menunjukkan bahwa kenaikan harga jual ecer berpengaruh signifikan terhadap volume penjualan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140910202053;
dc.subjectCUKAI ROKOKen_US
dc.subjectVOLUME PENJUALANen_US
dc.titlePENGARUH HARGA JUAL ECER SETELAH KENAIKAN CUKAI ROKOK TERHADAP VOLUME PENJUALAN PADA PERUSAHAAN ROKOK GAGAK HITAM BONDOWOSOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record