Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorRomadloni, Azdimi Fitrotul
dc.date.accessioned2018-06-26T07:03:18Z
dc.date.available2018-06-26T07:03:18Z
dc.date.issued2018-06-26
dc.identifier.nimNIM140710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86009
dc.description.abstractDewasa ini, perkawinan yang tidak dicatat lazimnya disebut perkawinan sirri. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di dalam ayat (2) ditentukan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan pada rumusan ketentuan pasal tersebut, maka untuk sahnya suatu perkawinan haruslah memenuhi ketentuan pasal tersebut secara utuh. Bertolak ukur dari adanya ketidakjelasan peraturan yang mengatur hak keperdataan anak luar kawin menyangkut hak waris terhadap harta waris bapak biologisnya. Mengingat batasan anak luar kawin itu sangat luas, di dalam penulisan skripsi ini dibatasi mengenai anak luar kawin yang tidak diakui yang lahir sebagai akibat dari perkawinan sirri yang dilakukan oleh bapak biologisnya. Terdapat isu hukum yakni adanya suatu perkawinan sirri yang tidak diizinkan oleh Pengadilan, meskipun hukum agama suami mengizinkannya. Dampak perkawinan sirri ini banyak menimbulkan kerugian bagi isteri terutama anaknya pada umumnya baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum isteri dianggap sebagai isteri yang tidak sah, sehingga tidak mempunyai hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, dikarenakan secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Demikian pula anaknya dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak biologisnya. Akan tetapi hak dan kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 status perdata yang juga melahirkan hubungan saling mewaris antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan terhadap bapak biologisnya menjadi terlindungi oleh hukum dengan syarat apabila dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101095;
dc.subjectAnak Luar Kawinen_US
dc.subjectHarta Waris Bapak Biologisen_US
dc.titleKedudukan Hukum Anak Luar Kawin Yang Tidak Diakui Terhadap Harta Waris Bapak Biologisen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record