dc.description.abstract | Anak sebagai penerus cita-cita bangsa yang membutuhkan perlindungan,
sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan yang buruk, sehingga dapat
membuat anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.Penjatuhan sanksi
pidana terhadap terdakwa anak diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang diangkat oleh penulis
dalam penulisan skripsi ini adalah : pertama, mengenai penjatuhan putusan dalam
nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps disesuaikan dengan syarat-syarat putusan
dalam Pasal 197 KUHP. Kedua, mengenai penjatuhan pidana yang diberikan oleh
hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps
terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi
dirinya sendiri disesuaikan dengan tujuan pemidanaan.
Tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah pertama, untuk menganalisis
putusan pemidanaan dalam perkara nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps
dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 197 KUHAP. Kedua, untuk menganalisis
penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar
terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan
Nomor : 15/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penilitian yuridis normatif.Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode Pendekatan Undang-Undangdan
Pendekatan Konseptual.Bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam
penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian terdapat beberapa pembahasan, yaitu yang pertama,
adalah bahwa penjatuhan putusan terhadap terdakwa anak pelaku tindak pidana
penyalahguna narkotika dalam perkara nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps
tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197
KUHAP.Ketidaksesuaian tersebut berdasarkan tidak adanya perintah penahanan
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu pada
huruf k. Hal itu dapat berakibat putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan
Negeri Denpasar tersebut batal demi hukum. Kedua, bahwa penjatuhan pidana
penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri
sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena anak
sebagai pelaku tindak pidana juga mempunyai hak untuk mendapatkan
perlindungan. Adanya penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa anak tindak
pidana penyalahguna narkotika tersebut justru dapat memberikan pengaruh
negatif terhadap terdakwa anak, yaitu pengaruh dari lingkungan lapas.
Kepentingan yang terbaik bagi anak sangat penting, memberikan perintah
rehabilitasi untuk anak dapat diberikan untuk masa depan anak yang lebih baik. | en_US |