Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorPARAMARTHA, Fedora Aryafina
dc.date.accessioned2018-06-26T01:33:23Z
dc.date.available2018-06-26T01:33:23Z
dc.date.issued2018-06-26
dc.identifier.nimNIM140710101317
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85980
dc.description.abstractObat keras atau dikenal dengan nama lain obat golongan daftar G, G merupakan singkatan dari “Gevaarlijk“ yang berarti berbahaya. Disebut berbahaya karena, obat yang termasuk dalam golongan daftar G ini merupakan golongan obat yang apabila dalam penggunaannya tidak dalam pengawasan dokter atau pembeliannya tanpa menggunakan resep dokter berarti dalam penggunaannya obat keras tersebut seakan-akan tidak terkendali sehingga khasiat dari obat yang seharusnya menyembuhkan dikhawatirkan akan memperparah penyakit, meracuni tubuh atau bahkan dapat menyebabkan kematian. Dan apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam bidang sediaan farmasi yang dapat menyimpan serta melayani pembelian obat keras dengan resep dokter. Sedangkan toko obat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/Kab/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1331/MENKES/SK/X/2002 hanya diperbolehkan untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas. Pelaku usaha toko obat memperoleh pasokan obat dari Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pedagang Besar Farmasi merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk menyalurkan obat-obatan baik obat bebas, obat bebas terbatas, maupun obat keras. Tetapi, obat keras tidak disalurkan ke toko obat sehingga apabila ditemukan obat keras dijual di toko obat dapat diartikan telah adanya penyimpangan sistem peredaran atau pendistribusian obat. Kemudian, dalam mendirikan sebuah toko obat terdapat beberapa syarat, antara lain, adanya penanggung jawab teknis farmasi yang mana penanggung jawab teknis farmasi di toko obat adalah seorang Asisten Apoteker, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha toko obat dalam mendirikan usahanya adalah memperoleh izin usaha perdagangan, izin penjual eceran obat dan izin edar sediaan farmasi. Izin edar sediaan farmasi akan diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan isi Pasal 5 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. Sanksi administratif sebagai akibat hukum bagi toko obat yang menjual obat keras sehingga konsumen yang mengonsumsi obat keras dirugikan adalah dari mendapat peringatan secara tertulis sampai pada pencabutan izin usaha toko obat tersebut. Sanksi lainnya yaitu pelaku usaha toko obat tersebut dapat dijatuhi hukuman denda dan hukuman pidana penjara. Upaya yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan setelah mengonsumsi obat keras yang diperoleh di toko obat dapat berupa mengadukan hal terebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM atau kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK, yang memiliki wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan tentang adanya kerugian yang dialami konsumen akibat pelaku usaha toko obat tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian, konsumen harus lebih waspada serta lebih membuka pikiran untuk menambah wawasan mengenai swamedikasi serta mengenai jenis-jenis obat terutama mengenai jenis obat keras atau obat yang termasuk dalam daftar G yang merupakan jenis obat yang hanya dapat diperoleh di apotek dan dengan menggunakan resep dokter, agar tidak lagi ada konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi obat keras yang diperoleh di toko obat yang dalam peraturan perundang-undangan tidaklah memiliki izin untuk menyimpan serta menjual obat keras atau obat golongan daftar G.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101317;
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectOBAT KERASen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT KERAS OLEH TOKO OBATen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record