Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorPRADICA, MUHAMMAD IQBAL
dc.date.accessioned2018-06-26T01:09:18Z
dc.date.available2018-06-26T01:09:18Z
dc.date.issued2018-06-26
dc.identifier.nimNIM. 130710101315
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85976
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini berjudul kedudukan hukum pergadaian swasta pasca adanya otoritas jasa keuangan sebagai pengawas lembaga keuangan ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh banyaknya pergadaian di Indonesia yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keaungan, selain itu dengan dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian maka terdapat kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian untuk mendapat kan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang tepatnya terdapat dalam pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadian. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3(tiga)hal, yakni; pertama, Apakah status Gadai Swasta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas keuangan?, kedua Apakah Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga Pergadaian Swasta ?, ketiga Apa akibat hukum apabila operasional Gadai Swasta tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan?. Adapun tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jemberdan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum Pergadaian swasta pasca adanya Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasa keuangan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mana dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang. Pendekatan masalah yang digunakan yang pertama adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) yaitu dengan cara menelaah peraturan perundangundangan dan yang kedua adalah pendekatan koseptual yaitu, pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi,dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum secara deduktif yaitu analisa yang dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dari penulisan ini yang pertama bahwa Pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang perusahaan umum(perum) pegadaian darasa kurang memadai setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan sehingga perlu adanya pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pergadaian banyak terdapat perubahan mulai dari Kedudukan hukum yang awalnya berupa Perusahaan Umum(Perum) menjadi Perseroan Terbtas(Persero), perizinan, penyelenggaraan usaha, pelaporan, hingga sanksi.Dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian maka Otoritas memiliki wewenang untuk mengawasi Lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERGADAIAN SWASTAen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PERGADAIAN SWASTA PASCA ADANYA OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS LEMBAGA KEUANGANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record