Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorFahreza, Akbar
dc.date.accessioned2018-06-25T08:36:00Z
dc.date.available2018-06-25T08:36:00Z
dc.date.issued2018-06-25
dc.identifier.nimNim 130710101321
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85969
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah pada perkara Nomor 186 K/PID/2016 telah sesuai dengan fakta hukum, yaitu tidak terbukti peran terdakwa dalam turut serta atau memberi kesempatan kepada Saksi Arsandi bin Marsuf untuk melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini juga telah mempertimbangkan hal-hal baru atau novum yang pada judex factie tingkat pertama tidak dipertimbangkan sama sekali, sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara terdakwa dan memutus terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectYURIDIS PENYERTAAN PEMBUNUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENYERTAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN NOMOR 186 K/PID/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record