dc.description.abstract | Sengketa konsumen timbul karena adanya pelanggaran hak-hak konsumen.
Konsumen yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan di luar
pengadilan atau di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk permasalahan sengketa
konsumen salah satunya yaitu sengketa jual beli tenaga listrik dengan pihak Mariati
dan PT PLN (Persero) area Medan. Dalam kasus tersebut terdapat permasalahan yang
dapat dibahas, khususnya mengenai prosedur BPSK dalam menerima dan
menyelesaikan suatu perkara perlindungan konsumen terkait dengan domisili
konsumen. Hal ini dikarenakan banyak sekali putusan BPSK yang kemudian
dibatalkan oleh peradilan umum dengan pertimbangan bahwa BPSK melanggar
kompetensi relatif dan tidak sesuai dengan ketentuan domisili. Rumusan masalah
yang diangkat dalam penelitian skripsi ini antara lain; 1. Bagaimanakah penyelesaian
sengketa konsumen oleh BPSK terkait dengan domisili konsumen? 2. Bagaimana
akibat hukum atas diterbitkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.Sus-
BPSK/2016/PN Mdn?. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan
umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar
Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember, serta
tujuan khusus untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa
konsumen oleh BPSK terkait dengan domisili konsumen. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, pendekatan undangundang
(statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach).
Dalam melakukan penelitian terhadap suatu hal tentunya memerlukan
pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Pengertian Konsumen, pengertian
pelaku usaha, pengertian BPSK, Pengertian domisisli adalah tempat kediaman,
tempat tinggal, tempat dimana orang harus dipanggil untuk menghadap di muka
Pengadilan. Pengertian Segketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha
dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau
yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.
Pembahasan dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa konsumen oleh
BPSK terkait dengan domisili dan akibat hukum atas diterbitkannya Putusan
Pengadilan Negeri Nomor :12/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn. Dalam skripsi ini
penulis akan lebih khusus membahas tentang penyelesaian sengketa melalui jalur luar
pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dapat dilakukan dengan
cara mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan terhadap Sekretariat
BPSK. Dalam pengajuan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK terdapat
empat macam apabila dikaitkan dengan ketentuan domisili. Pertama, mengajukan di
BPSK di tempat domisili konsumen. Ketentuan ini berlaku apabila di masing-masing
tempat tinggal konsumen dan Pelaku Usaha telah berdiri BPSK. Kedua belah pihak
diharuskan untuk mengajukan sengketa konsumen di BPSK sesuai dengan
domisilinya. Kedua, diajukan di BPSK terdekat. Ketentuan ini diberlakukan apabila
di lingkungan tempat tinggal konsumen dan pelaku usaha tidak berdiri BPSK. | en_US |