Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorARDITA, MEIRIZA MEGA
dc.date.accessioned2018-06-25T02:44:47Z
dc.date.available2018-06-25T02:44:47Z
dc.date.issued2018-06-25
dc.identifier.nimNIM.140710101386
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85951
dc.description.abstractSengketa konsumen timbul karena adanya pelanggaran hak-hak konsumen. Konsumen yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan di luar pengadilan atau di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk permasalahan sengketa konsumen salah satunya yaitu sengketa jual beli tenaga listrik dengan pihak Mariati dan PT PLN (Persero) area Medan. Dalam kasus tersebut terdapat permasalahan yang dapat dibahas, khususnya mengenai prosedur BPSK dalam menerima dan menyelesaikan suatu perkara perlindungan konsumen terkait dengan domisili konsumen. Hal ini dikarenakan banyak sekali putusan BPSK yang kemudian dibatalkan oleh peradilan umum dengan pertimbangan bahwa BPSK melanggar kompetensi relatif dan tidak sesuai dengan ketentuan domisili. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian skripsi ini antara lain; 1. Bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK terkait dengan domisili konsumen? 2. Bagaimana akibat hukum atas diterbitkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.Sus- BPSK/2016/PN Mdn?. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK terkait dengan domisili konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, pendekatan undangundang (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam melakukan penelitian terhadap suatu hal tentunya memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Pengertian Konsumen, pengertian pelaku usaha, pengertian BPSK, Pengertian domisisli adalah tempat kediaman, tempat tinggal, tempat dimana orang harus dipanggil untuk menghadap di muka Pengadilan. Pengertian Segketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Pembahasan dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK terkait dengan domisili dan akibat hukum atas diterbitkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor :12/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn. Dalam skripsi ini penulis akan lebih khusus membahas tentang penyelesaian sengketa melalui jalur luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan terhadap Sekretariat BPSK. Dalam pengajuan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK terdapat empat macam apabila dikaitkan dengan ketentuan domisili. Pertama, mengajukan di BPSK di tempat domisili konsumen. Ketentuan ini berlaku apabila di masing-masing tempat tinggal konsumen dan Pelaku Usaha telah berdiri BPSK. Kedua belah pihak diharuskan untuk mengajukan sengketa konsumen di BPSK sesuai dengan domisilinya. Kedua, diajukan di BPSK terdekat. Ketentuan ini diberlakukan apabila di lingkungan tempat tinggal konsumen dan pelaku usaha tidak berdiri BPSK.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENYELESIAN SENGKETA KONSUMENen_US
dc.titlePENYELESIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TERKAIT DENGAN DOMISILI KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record