Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorDAMAYANTI, Ikkoe Sherly
dc.date.accessioned2018-06-22T08:12:06Z
dc.date.available2018-06-22T08:12:06Z
dc.date.issued2018-06-22
dc.identifier.nimNIM140710101299
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85912
dc.description.abstractNegara Indonesia mempunyai cita-cita yang sangat mulia, yaitu memajukan perekonomian bangsa dan perekonomian nasional. Negara Indonesia melibatkan rakyatnya untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita tersebut. setiap manusia pada dasarnya mempunyai kepentingan secara bersama demi memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul, dan mempersatukan diri. Sehingga mereka akan mewujudkan hal tersebut dengan membentuk suatu koperasi yang dibentuk berdasakan asas kekeluargaan yang tidak mengedepankan keuntungan. Kegiatan berkoperasi tidak selamanya berjalan mulus yang hingga akhirnya mengakibatkan koperasi terancam bubar. Hal ini bisa saja disebabkan oleh 4 (empat) faktor diantaranya, pertama, sumber daya manusia yang memiliki keterbatasan terhadap ilmu pengetahuan, keterampilan, kerjasama, dan lainnya, kedua, sistem yang kurang lengkap, ketiga peralatan yang tidak memadai, dan keempat, faktor permodalan. Faktor permodalan ini yang sering dialami oleh koperasi. Sehingga, Menteri Keuangan yang membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini bertugas untuk menyalurkan dana bergulir kepada KUMKM, sebagai dana pinjaman/pembiayaan. Penyaluran tersebut akan menimbulkan kewajiban bagi penerima bantuan dana bergulir. Namun, dengan lemahnya pengawasan sering terjadi penyelewengan dana bergulir ini. Selain di pemerintahan pusat ada pemeritahan daerah yang melakukan upaya untuk memajukan sektor Koperasi dan KUMKM. Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan LPDB-KUMKM beserta Bank Jatim untuk mengajak para pelaku Koperasi dan KUMKM untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengajukan pinjaman/pembiayaan dana bergulir agar mampu mengembangkan usahanya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ada 3 (tiga), yang pertama bagaimanakah sistem pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Negara Indonesia? Kedua apakah kewajiban pengurus koperasi penerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi? dan yang ketiga Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh apabila Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir? Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan penulis yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, bahan non hukum, serta dengan menggunakan analisis bahan hukum yang menggunakan analisa bahan deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini kewajiban, koperasi mulai dari sejarah koperasi, pengurus koperasi, sumber permodalan koperasi, prinsip koperasi. Menguraikan dana bergulir yang meliputi pengertian dana bergulir, dan sasaran dana bergulir. Disamping itu juga menguraikan tentang Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir meliputi sejarah Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir, dan Struktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam bab pembahasan. pertama mengenai sistem pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di negara Indonesia. Kedua mengenai kewajiban pengurus koperasi penerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor: 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi. Kemudian, yang ketiga mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101299;
dc.subjectKOPERASI SEBAGAI PENERIMA BANTUAN DANAen_US
dc.subjectLEMBAGA PENGELOLAAN DANA BERGULIRen_US
dc.titleKEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI SEBAGAI PENERIMA BANTUAN DANA DARI LEMBAGA PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record