Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorGHOFI, Ba'di Rachman Jaelani
dc.date.accessioned2018-06-22T07:58:48Z
dc.date.available2018-06-22T07:58:48Z
dc.date.issued2018-06-22
dc.identifier.nimNIM130710101277
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85909
dc.description.abstractPenulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana kekuatan hukum dari hubungan hukum tersebut terkait perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan masyarakat yang menempati tanah-tanah PT Kereta Api (Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun Kalisat? Kedua, bagaimana status hukum masyarakat yang menempati tanahtanah PT Kereta Api (Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun Kalisat? Skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan khusus penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan hukum dari hubungan hukum terkait perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan masyarakat yang menempati tanah-tanah PT Kereta Api (Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun Kalisat serta untuk mengetahui dan menganalisa status hukum masyarakat yang menempati tanah-tanah PT. KAI di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun Kalisat. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. kesimpulan dalam skripsi ini yaitu kekuatan hukum dari hubungan hukum terkait perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan masyarakat yang menempati tanah-tanah PT Kereta Api (Persero) telah disepakati oleh kedua belah pihak harus tunduk pada asas kekuatan hukum mengikat (Verbindendekkacht Der Overeenkomst) yang juga dikenal dengan Adagiuma Pacta Sunt Servanda, yaitu masing - masing pihak yang terikat dalam suatu perjanjian harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah mereka sepakati dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dari perjanjian tersebut yang dijelaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian tersebut dijelaskan dalam Pasal 1548 mengenai perjanjian sewa menyewa. Perjanjian tersebut lebih diperjelas mengenai sewa menyewa tanah untuk bangunan dalam Pasal 44 UUPA. Sedangkan, Status Hukum Masyarakat yang Menempati Tanah-tanah PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember di Pinggir Sepanjang Rel Kereta Api Wilayah Stasiun Kalisat adalah sebagai penyewa tanah untuk bangunan. Ketentuan mengenai hak sewa tanah untuk bangunan diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA dan secara khusus ditegaskan dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA. Atas dasar kesimpulan inilah, dapat diberikan saran kepada masyarakat, PT Kereta Api (Persero) dan pemerintah. Bagi masyarakat, hendaknya perjanjian ini benar-benar dilaksanakan, menyadari hak dan kewajiban, serta tidak mendirikan bangunan secara permanen. Bagi PT Kereta Api (Persero), hendaknya pihak PT Kereta Api (Persero) memberikan informasi terlebih dahulu apabila tanah yang disewakan akan dipergunakan kembali. Bagi Pemerintah, Kepada seluruh Instansi yang terkait yaitu Pemerintah Daerah Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dan PT Kereta Api (Persero) perlu adanya kerjasama dalam hal sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan dengan sewa tanah PT Kereta Api (Persero) untuk bangunan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101277;
dc.subjectTANAH PT. KAIen_US
dc.subjectREL KERETA APIen_US
dc.titlePENGELOLAAN TANAH PT. KAI DI PINGGIR SEPANJANG REL KERETA API ( STUDI KASUS : TENTANG TANAH PT. KAI DI WILAYAH STASIUN KALISAT DAOP IX JEMBER )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record