PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HASIL PRODUKSI MAKANAN HOME INDUSTRY MELALUI PENINGKATAN FUNGSI DAN KEWENANGAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BALAI BESAR POM ) SURABAYA
Abstract
Krisis ekonomi yang berkepanjangan yang melanda Indonesia telah memberikan efek
yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Dampak yang terasa bagi masyarakat tersebut adalah mengenai
kelanjutan pemenuhan ekonomi pangan karena daya beli mereka rendah. Hal ini juga semakin
diperparah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar serta meningkatnya harga
keperluan rumah tangga lainnya misalnya : Listrik, dan BBM yang men dorong meningkatkan
harga-harga bahan makanan.Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai makanan
home industry belum mencantumkan secara tersendiri dan jelas, sehingga jika terjadi cacat
produk dalam hal mengkonsumsi makanan produk home industry belum ada aturan yang
membatasi, namun bukan berarti konsumen makanan home industry tidak mendapatkan
perlindungan hukum akibat kelalaian pengusaha dalam produk makanan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang
akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana fungsi dan kewenangan Balai Besar POM Surabaya dalam upaya
meningkatkan perlindunan Konsumen terhadap produk makanan home industry ?
2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Balai Besar POM Surabaya dalam upaya
peningkatan perlindungan terhadap konsumen produk makanan home industry ?
3. Bagaimana alternatif pemecahan masalah yang dapat ditawarkan untuk mengatasi kendala
yang dihadapi tersebut ?
Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya dalam rangka
pelaksanaan Perlindungan Konsumen terhadap makanan, maka dapat kita ketahui juga bahwa
upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen makanan produk industri rumah tangga dapat dilakukan dengan cara
melakukan penyuluhan bagi pengusaha industri rumah tangga atau home industry, seperti yang
tertuang dalam Keputusan Dirjen Pengawas Obat dan Makanan Depkes RI No.
02608/B/VIII/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyuluhan bagi Perusahaan Makanan
Industri Rumah Tangga.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah :
1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya telah melakukan kegiatan
penyuluhan terhadap beberapa produsen home industry makanan tentang cara
pengolahan industry yang memenuhi standar yang berlaku, memeberikan sertifikasi
bidang pengolahan makanan home industry, melakukan pembinaan terhadap produsen
home industry berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM)
Surabaya antara lain :
a. Lemahnya instrumen hukum yang mendukung tugas, fungsi dan kewenangan Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya;
b. Masih terjadi kerancuan terhadap pembagian fungsi dan kewenangan di dalam
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya sendiri maupun dengan
instansi lain yang terkait;
c. Kurangnya SDM di jajaran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM)
Surabaya;
d. Keterbatasan Anggaran, yang berkaitan dengan pengadaan sarana prasarana
laboratorium serta operasional lainnya.
3. Alternatif pemecahan masalah adalah ;
a. Reformasi regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
independensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya;
b. Mengoptimalkan sistem dan mekanisme koordinatif baik dilingkungan
internal(antar bidang, antar seksi, antar bagian, dll) maupun di lingkungan
eksternal(dengan instansi terkait);
c. Peningkatan kualitas, kuantitas dan profesionalime SDM melalui mekanisme yang
selektif dan kompetitif;
d. Rasionalisasi Anggaran yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan
perkembangan lembaga yang disertai dengan akuntabilitas yang tinggi.
Upaya merealisasikan perubahan-perubahan tersebut diatas kearah optimalisasi fungsi dan
kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya yang bermuara pada
upaya peningkatan derajat dan perlindungan konsumen, diperlukan koordinasi dan
pemahaman yang baik dari semua pihak dengan instansi yang terkait.
Collections
- LSP-The Research [166]