dc.description.abstract | Hukum waris merupakan bagian salah satu dari hukum perdata yang mana secara keseluruhan adalah bagian dari hukum keluarga. Dalam hukum waris sangat berkaitan sekali dengan kehidupan yang dialami setiap manusia, karena setiap manusia akan terjadi yang namanya kematian. Secara umum syarat pokok dari orang yang meninggalkan warisan/peninggal warisan adalah orang yang bebas, merdeka untuk menentukan kemauannya. Pengertian Hukum Adat itu sendiri hukum waris yaitu merupakan seperangkat aturan normatif yang mengatur tentang proses penerusan harta kekayaan dari suatu generasi manusia kepada ahli warisnya. Suatu pemilikkan harta warisan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat kerukunan dan kebersamaan serta rasa persatuan keluarga dan rasa keutuhan tali persaudaraan yang masih erat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, cara untuk mengembalikan status ahli waris yang telah kehilangan hak sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah, Kedua, akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan menurut adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan yang diperlukan guna untuk mendapatkan title Sarjana Hukum di Universitas Negeri Jember (2) Diharapkan dapat memberikan wawasan yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam penulisan karya tulis ilmiah dibidang hukum (3) Untuk memberikan sumbangan berpikir dalam bidang keilmuan hukum sehingga dapat memberikan manfaat terhadap almamater tercinta serta masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami cara untuk mengembalikan status hak sebagai ahli waris secara sah dari kasus yang terdapat di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan. | en_US |