dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama
islam, dan pada umumnya bagi orang yang beragama muslim yang ingin mengabdikan
hartanya untuk kepentingan umum dapat menjadikan wakaf sebagai pilihan utama.
Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam islam
karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang pewakaf (wakif) telah
meninggal dunia. Namun dalam praktik perwakafan tanah yang terjadi, tidak sedikit
sengketa yang terjadi dalam masyarakat misalnya pemberian wakaf tanah tanpa adanya
bukti tertulis yang mengakibatkan terjadinya sengketa dikemudian hari antara
penerima wakaf (nadzir) dengan ahli waris dari pemberi wakaf (wakif). Penulis disini
akan mengkaji tentang ahli waris dari sang pewikif apakah memiliki hak dalam
mengajukan gugatan terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki bukti tertulis dalam
perjanjiannya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis mencoba membahas
perwakafan tanah tanpa adanya suatu bukti tertulis yang sering terjadi di Indonesia
yang menimbulkan sengketa. Berdasarkan penjelasan tentang latar belakang diatas,
rumusan masalah yang akan dibahas lebih mendalam. Yaitu tentang: pertama, Apakah
ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mempunyai hak gugat terhadap tanah yang telah
diwakafkan; kedua, mengenai Bagaimana kedudukan hukum penerima wakaf (Nadzir)
tanah tanpa adanya bukti tertulis. Tujuan peenelitian ini guna dalam penulisan
penelitian skripsi ini dapat memberikan kesimpulan pemikiran yang dapat diharapkan
akan bermanfaat bagi massyarakat. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penelitian.
Adapun tujuan penelitian disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah yang
berbentuk skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkankaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. | en_US |