dc.description.abstract | Dalam menciptakan merek tersebut, dibutuhkan ide dan gagasan supaya tercipta
merek yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek-merek yang lain. Selain
itu, menjadikan merek tersebut dikenal oleh konsumen dan memiliki reputasi yang
baik, membutuhkan waktu dan biaya dan kualitas serta jaminan atas barang dan jasa
yang dihasilkan. Dengan demikian, perlu diberikan perlindungan hukum terhadapnya.
Namun banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil jalan pintas dengan
melakukan persaingan usaha yang curang yaitu beritikad buruk membonceng reputasi
merek pihak lain yang sudah terkenal, akibatnya menimbulkan kerugian bagi
produsen maupun konsumen atas merek yang dibonceng reputasinya meskipun
tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalah tersebut
dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik
Merek Terkenal IKEA dari Peniruan Merek yang Menyebabkan Kerugian
(Studi PutusanMahkamah Agung Nomor 264 K/pdt.Sus-HKI/2015)”
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa bentuk perlindungan hukum
terhadap merek terkenal “IKEA” dari peniruan merek yang menyebabkan kerugian,
apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal apabila terdapat
peniruan merek yang menyebabkan kerugian dan apa pertimbangan hukum Hakim
terhadap putusan Mahkmah Agung Nomor 264 K/pdt.sus-HKI/2015. Tujuan skripsi
ini adalah untuk Memenuhi dan melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat
akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas
Jember. Menerapkan ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat
selama perkuliahan dengan kenyataan dan realita yang ada di masyarakat.
Memberikan konstribusi pemikiran yang di harapkan akan bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya, mahasiswa FakultasHukum Universitas Jember dan
almamater, serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan dengan permasaahan
yang di bahas. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuse
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non
hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang toeri dan
pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: Pertama yaitu mengenai perlindungan
hukum, pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, tujuan
perlindungan hukum, pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan
maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua mengenai merek,
pengertian merek, pendaftaran merek, penghapusan merek. yang dikutip oleh penulis
dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Ketiga mengenai merek terkenal, pengertian merek terkenal, hak prioritas, peniruan
merek terkenal dan akibat hukum peniruan merek yang dikutip oleh penulis dari
beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. | en_US |