Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorKumalasari, Nuzulia
dc.contributor.authorMagfiroh, Laila
dc.date.accessioned2018-05-24T06:11:17Z
dc.date.available2018-05-24T06:11:17Z
dc.date.issued2018-05-24
dc.identifier.nimNIM130710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85772
dc.description.abstractDalam menciptakan merek tersebut, dibutuhkan ide dan gagasan supaya tercipta merek yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek-merek yang lain. Selain itu, menjadikan merek tersebut dikenal oleh konsumen dan memiliki reputasi yang baik, membutuhkan waktu dan biaya dan kualitas serta jaminan atas barang dan jasa yang dihasilkan. Dengan demikian, perlu diberikan perlindungan hukum terhadapnya. Namun banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil jalan pintas dengan melakukan persaingan usaha yang curang yaitu beritikad buruk membonceng reputasi merek pihak lain yang sudah terkenal, akibatnya menimbulkan kerugian bagi produsen maupun konsumen atas merek yang dibonceng reputasinya meskipun tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalah tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal IKEA dari Peniruan Merek yang Menyebabkan Kerugian (Studi PutusanMahkamah Agung Nomor 264 K/pdt.Sus-HKI/2015)” Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal “IKEA” dari peniruan merek yang menyebabkan kerugian, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal apabila terdapat peniruan merek yang menyebabkan kerugian dan apa pertimbangan hukum Hakim terhadap putusan Mahkmah Agung Nomor 264 K/pdt.sus-HKI/2015. Tujuan skripsi ini adalah untuk Memenuhi dan melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Menerapkan ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat selama perkuliahan dengan kenyataan dan realita yang ada di masyarakat. Memberikan konstribusi pemikiran yang di harapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, mahasiswa FakultasHukum Universitas Jember dan almamater, serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan dengan permasaahan yang di bahas. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuse approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang toeri dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: Pertama yaitu mengenai perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua mengenai merek, pengertian merek, pendaftaran merek, penghapusan merek. yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Ketiga mengenai merek terkenal, pengertian merek terkenal, hak prioritas, peniruan merek terkenal dan akibat hukum peniruan merek yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101069;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPeniruan Mereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal “Ikea” Dari Peniruan Merek Yang Menyebabkan Kerugian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/pdt.Sus-HKI/2015)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record