dc.description.abstract | Bentuk surat dakwakan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor
350/Pid.B/2015/PN.Pbu sudah sesuai dikaitkan dengan perbuatan terdakwa
yaitu dakwaan kumulatif, dimana bentuk tersebut hanya digunakan dalam hal
terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang dianggap berdiri sendiri.
Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor: 350/Pid.B/2015/PN.Pbu bahwa
terdakwa melakukan dua tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua korban yang berbeda.
Cara pembuktian bentuk surat dakwakan kumulatif oleh Hakim tidak sesuai
apabila dikaitkan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, karena
dalam dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-
004/J.A/11/1993 Romawi V angka 5, surat dakwaan kumulatif didakwakan
beberapa Tindak Pidana sekaligus dimana ke semua dakwaan harus
dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan
secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. | en_US |