Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorPuspitho, Pratiwi
dc.contributor.authorYULIANA, VIVI
dc.date.accessioned2018-05-07T03:44:39Z
dc.date.available2018-05-07T03:44:39Z
dc.date.issued2018-05-07
dc.identifier.nimNIM. 140710101102
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85713
dc.description.abstractBab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai E-Commerce dan sistem pembayaran non tunai secara umum, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantaranya : (1) Bagaimana pengaturan dan pengawasan oleh Bank Mandiri atas penggunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online? (2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penjual online yang dirugikan akibat penyalahgunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online? (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penjual online jika terjadi penyalahgunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu: (1) Untuk mengetahui dan memahami pengaturan dan pengawasan oleh Bank Mandiri atas penggunaan mandiri e-cash dalam transaksi perbankan. (2) Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap penjual online yang dirugikan akibat penyalahgunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online. (3) Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh penjual online jika terjadi penyalahgunaan mandiri e-cash dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini menggunakan metode deduktif. Bab II skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan hukum bagi penjual online atas penyalahgunaan Mandiri E-Cash dalam transaksi jual beli online. Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTRANSAKSI JUAL BELI ONLINEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL ONLINE ATAS PENYALAHGUNAAN MANDIRI E-CASH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record