Show simple item record

dc.contributor.advisorSetyawan, Fendy
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorSUYANTO
dc.date.accessioned2018-05-07T02:57:49Z
dc.date.available2018-05-07T02:57:49Z
dc.date.issued2018-05-07
dc.identifier.nim130710101452
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85707
dc.description.abstractBerdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasahalan sebagai berikut: pertama, Bagaimana pengaturan pendirian atau pembentukan penyelenggara ibadah haji khusu di Indonesia?; kedua, Bagaimana pengaturan terkait dengan penetapan kebijakan kuota haji di Indonesia?; ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa atas kerugian calon jamaah haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus ilegal?. Dengan diangkatnya rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman tentang: pertama, Pengaturan pendirian atau pembentukan penyelenggara ibadah haji khusu di Indonesia; kedua, Pengaturan terkait dengan penetapan kebijakan kuota haji di Indonesia; ketiga, Upaya penyelesaian sengketa atas kerugian calon jamaah haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus illegal. Selain itu, penulisan skripsi ini bertujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan kontribusi pemikiran tentang permasalahan yang dibahas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang di dalamnya digunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dengan menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, bahan hukum sekunder dengan menganalisa berbagai literasi menyangkut teori, serta bahan non hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Pengggunaan metode ini dilakukan dengan menganalisa permasalahan-permasalahan secara umum kemudian dikerucutkan sehingga dapat ditarik menjadi suatu kesimpulan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Calon Jamaah Haji Terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Ilegalen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record