dc.description.abstract | Merek sangat diperlukan untuk melindungi berbagai produk baik dalam
bentuk barang maupun jasa. Seiring dengan adanya perkembangan perdagangan
yang bebas maka berkembang juga pelanggaran-pelanggaran merek terutama
terkait dengan persamaan pada pokoknya. Sengketa merek yang bahas oleh
Penulis dalam Skripsi ini yaitu adanya persamaan pada pokoknya antara merek
Dolpin dan merek Delfino. Merek Dolpin adalah merek yang telah terdaftar
terlebih dahulu daripada merek Delfino. Merek Delfino mengandung unsur yang
menimbulkan persamaan bentuk, cara penulisan, cara penempatan, kombinasi
antar unsur maupun persamaan bunyi ucapan dengan merek Dolpin. Pemilik
merek Delfino mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung karena keberatan
atas putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya, namun putusan Mahkamah Agung
adalah menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Rumusan masalah dalam penelitian Skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu:
Pertama, Apakah merek Dolpin dan Delfino terdapat persamaan pada pokoknya?
Kedua, Apa akibat hukum bagi para pihak dari persamaan pada pokoknya
terhadap suatu merek? Ketiga, Apa ratio decidendi (pertimbangan hukum hakim)
dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 273 K/Pdt. Sus-
HKI/2016 yang menolak permohonan kasasi?.
Tujuan penelitian dalam penelitian Skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu: tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian Skripsi ini adalah
Pertama, Memenuhi serta melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok akademis
untuk mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana terdapat dalam kurikulum
Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, Sebagai suatu sarana untuk
menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah dicapai didalam perkuliahan yang
bersifat teori dan mengaplikasikannya dalam praktik masyarakat. Ketiga,
Memberi suatu pemikiran yang berguna dalam kehidupan masyarakat terkhusus
bagi civitas Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan Tujuan khusus dari
penelitian Skripsi ini adalah Pertama, Untuk mengetahui dan memahami
persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek Dolpin dan Delfino.
Kedua, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi para pihak dari
persamaan pada pokoknya terhadap suatu merek. Ketiga, Untuk menganalisa ratio
decidendi (pertimbangan hukum hakim) dalam putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 273 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menolak permohonan
kasasi. | en_US |