dc.description.abstract | Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga
permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana hubungan hukum antara PT
Prudential Life assurance dengan tertanggung?, kedua apakah ketentuan hukum
yang ada di dalam polis PT Prudential Life assurance telah memberikan
perlindungan kepada tertanggung?, ketiga Apakah upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh tertanggung Apabila pihak dari PT Prudential Life assurance tidak
memenuhi haknya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis?. Dengan
diangkatnya rumusan masalah tersebut penulisan skripsi ini bertujuan khusus
untuk memberikan pemahaman tentang: pertama, untuk mengetahui secara
terperinci hubungan subjek hukum dengan subjek hukum antara PT Prudential
Life assurance dengan tertanggung; kedua, untuk memahami apakah PT
Prudential Life assurance telah memberikan perlindungan kepada tertanggung;
dan yang ketiga, untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh tertanggung Apabila pihak dari PT Prudential Life assurance tidak
memenuhi haknya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis;. Selain itu,
penulisan skripsi ini bertujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis, guna mencapai gelar Sarjana
Hukum dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, dan
memberikan kontribusi pemikiran tentang permasalahan yang dibahas pada
skripsi ini.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yang didalamnya digunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari Bahan hukum primer dengan
menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya: KUHPer;
KUHD; Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian; Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; dan yang
terakhir menggunakan polis asuransi PT Prudential Life assurance;, bahan hukum
sekunder dengan menganalisa berbagai literasi menyangkut teori, serta bahan non
hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini sebagai penunjang berupa
internet atau laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal hukum yang
memiliki relevansi dengan topik penulisan skripsi ini. | en_US |