Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorPuspitho, Pratiwi
dc.contributor.authorNURLITA, POPPY
dc.date.accessioned2018-05-04T06:38:20Z
dc.date.available2018-05-04T06:38:20Z
dc.date.issued2018-05-04
dc.identifier.nimNIM. 130710101289
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85689
dc.description.abstractSetiap manusia yang melakukan aktivitas tentu akan bertemu dengan rasa aman dan musibah. Oleh sebab itu, dalam menjalani kehidupan manusia dituntut untuk menyiapkan bekal atau persediaan untuk masa depannya. Agar dia mampu mengahadapi persoalah yang akan muncul baik secara fisik maupun finansial. Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman dimasa mendatang baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Oleh karena itu keberadaan lembaga keuangan non bank seperti asuransi dibutuhkan untuk mengelola dana dari masyarakat dalam rangka menanggulangi atau meminimalisir kerugian akibat peristiwa yang dialami manusia. Bisnis asuransi berprinsip syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip - prinsip syariah diharapakan dapat diterima dan dipraktikan dimana saja tanpa harus takut dengan adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum Islam, yang bertujuan untuk menghindari unsur-unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Sistem operasional asuransi syariah adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan saling melindungi antar pesertanya. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan atau amanat oleh para peserta untuk mengelola dana (premi), serta mengembangkan dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akad perjanjian. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: pertama, Bagaimana pengaturan manajemen risiko dana tabarru’ dalam asuransi syariah di Indonesia? kedua, Apakah manajemen risiko dana tabarru’ pada asuransi syariah di Indonesia telah sesuai dengan Hukum Islam ?. Dengan diangkatnya rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman tentang: pertama, untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan manajemen risiko dana tabarru’ dalam asuransi syariah di Indonesia; kedua, untuk mengetahui dan memahami apakah manajemen risiko dana tabarru’ pada asuransi syariah di Indonesia telah sesuai dengan Hukum Islam. Selain itu, penulisan skripsi ini bertujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan kontribusi pemikiran tentang permasalahan yang dibahas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang di dalamnya digunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer sekunder, dan bahan no hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectASURANSI SYARIAHen_US
dc.titleMANAJEMEN RISIKO DANA TABARRU’ DALAM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record