dc.description.abstract | Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana kedudukan
hukum anak perusahaan terhadap induk perusahaan, kedua, apakah anak
perusahaan dapat dijadikan sebagai kreditor lain pada perkara penundaan
kewajiban pembayaran utang, ketiga, apa pertimbangan hukum hakim dalam
putusan nomor 142 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 yang menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi. Tujuan skripsi ini secara umum adalah untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk memberikan sumbangan pemikiran
yang bermanfaat bagi kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember, serta untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu
pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat. Tujuan khusus skripsi ini adalah mengetahui dan
memahami kedudukan hukum anak perusahaan terhadap induk perusahaan,
mengetahui dan memahami anak perusahaan sebagai kreditor pada perkara
penundaan kewajiban pembayaran utang, serta mengetahui dan memahami
pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 142 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuse approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum
dengan menggunakan analisa secara deduktif, yang mana analisa tersebut
digunakan untuk menarik kesimpulan secara umum ke khusus.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini dapat diuraikan dari permasalahan
diatas mengenai kedudukan anak perusahaan dan induk perusahaan merupakan
perusahaan yang berbeda entitas secara hukum, dan tergabung dalam suatu grup
perusahaan. Hal ini dikarenakan telah disahkannya status hukum suatu perusahaan
oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga anak perusahaan sebagai subyek
hukum yang mandiri, dapat dijadikan kreditor dalam perkara PKPU ini. Namun,
kreditor yang diajukan dalam perkara PKPU ini harus dibuktikan dengan adanya
hutang yang juga belum terbayarkan secara lunas. | en_US |