dc.description.abstract | kejujuran, semua agama bagi mereka sama baiknya. Orang samin meyakini satu
keyakinan adanya hukum alam dan hukum karma. Masyarakat samin menggunakan
sebutan tinggalan sebagai ganti kata warisan, dan dalam membagiakan warisan
masyarakat samin menggunakan sistem parental hanya saja mereka tidak telalu
mengenal hubungan darah atau generasi lebih keatas setelah kakek atau nenek
karena mereka beranggapan bahwa semua anak merupakan keturunan adam yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sementara proses pembagian waris
masyarakat samin tidak membedakan agama yang dianut oleh keturunannya
asalkan tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran samin, dalam pembagian
warisan dilakuakan selama orangtua masih hidup untuk menghindari perselisihan.
Penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pembagian warisan terutama
bagian anak perempuan di dalam masyarakat samin, tepatnya di desa Klopoduwur,
Kabupaten Blora. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana
sistem pewarisan hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora ? (2)
Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum adat Samin di Desa
Klopoduwur, Kabupaten Blora ? dan (3) Berapa besar bagian waris yang diterima
anak perempuan dalam hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
yuridis empiris, difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Sistem
pewarisan hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora adalah sebagai
bentuk pemberian harta pusaka atau benda kepada keturunannya (baik laki-laki
maupun perempuan) dan kepada sanak famili yang membutuhkan. Dalam
masyarakat Samin menganut asas unilateral karena tidak ada perbedaan pembagian
dalam penerimaan warisan antara keturunan laki-laki dan perempuan seperti halnya
dalam hukum waris Islam. Semua harta warisan dibagi menjadi bagian-bagian
sesuai dengan jumlah anak mereka. Masing-masing anak mendapat satu bagian,
karena orang Sikep menganggap bahwa semua anak manusia mempunyai
kedudukan yang sama dan seimbang yaitu semua keturunan Adam Hawa dan
semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Kedua, Kedudukan anak
perempuan dalam hukum adat Samin di Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora adalah
sama dengan anak laki-laki, karena pada prinsipnya anak adalah yang mempunyai
hak sepenuhnya terhadap harta peninggalan orang tua tersebut. Bagi mereka tidak
membedakan antara jenis laki-laki dan perempuan atau siapa saja yang lahir lebih
dahulu mempunyai hak yang sama. | en_US |