Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorKHOLILLAH, IIN NUR
dc.date.accessioned2018-05-04T00:46:47Z
dc.date.available2018-05-04T00:46:47Z
dc.date.issued2018-05-04
dc.identifier.nimNIM : 120710101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85666
dc.description.abstractkejujuran, semua agama bagi mereka sama baiknya. Orang samin meyakini satu keyakinan adanya hukum alam dan hukum karma. Masyarakat samin menggunakan sebutan tinggalan sebagai ganti kata warisan, dan dalam membagiakan warisan masyarakat samin menggunakan sistem parental hanya saja mereka tidak telalu mengenal hubungan darah atau generasi lebih keatas setelah kakek atau nenek karena mereka beranggapan bahwa semua anak merupakan keturunan adam yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sementara proses pembagian waris masyarakat samin tidak membedakan agama yang dianut oleh keturunannya asalkan tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran samin, dalam pembagian warisan dilakuakan selama orangtua masih hidup untuk menghindari perselisihan. Penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pembagian warisan terutama bagian anak perempuan di dalam masyarakat samin, tepatnya di desa Klopoduwur, Kabupaten Blora. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana sistem pewarisan hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora ? (2) Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum adat Samin di Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora ? dan (3) Berapa besar bagian waris yang diterima anak perempuan dalam hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yuridis empiris, difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Sistem pewarisan hukum adat Samin, Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora adalah sebagai bentuk pemberian harta pusaka atau benda kepada keturunannya (baik laki-laki maupun perempuan) dan kepada sanak famili yang membutuhkan. Dalam masyarakat Samin menganut asas unilateral karena tidak ada perbedaan pembagian dalam penerimaan warisan antara keturunan laki-laki dan perempuan seperti halnya dalam hukum waris Islam. Semua harta warisan dibagi menjadi bagian-bagian sesuai dengan jumlah anak mereka. Masing-masing anak mendapat satu bagian, karena orang Sikep menganggap bahwa semua anak manusia mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu semua keturunan Adam Hawa dan semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Kedua, Kedudukan anak perempuan dalam hukum adat Samin di Desa Klopoduwur, Kabupaten Blora adalah sama dengan anak laki-laki, karena pada prinsipnya anak adalah yang mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta peninggalan orang tua tersebut. Bagi mereka tidak membedakan antara jenis laki-laki dan perempuan atau siapa saja yang lahir lebih dahulu mempunyai hak yang sama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK WARIS ANAK PEREMPUANen_US
dc.titleHAK WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT SAMIN DESA KLOPODUWUR KECAMATAN BANJAREJO KABUPATEN BLORA Daughters Inheritance Rights Under Customary Law Samin Klopoduwur Village Banjarejo District Bloraen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record