dc.description.abstract | Berdasar rumusan masalah dan pembahasan yang penulis kemukakan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Penggunaan perangkat lunak bajakan pada komputer adalah merupakan pelanggaran hak Cipta, karena dengan membeli dan menggunakan program/ perangkat lunak bajakan maka telah melanggar hak dari penciptanya. Penggunaan satu program / perangkat asli untuk beberapa komputer yang melebihi lisensi tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang hak cipta juga termasuk pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai tindak pidana. Tidak termasuk pelanggaran hak cipta apabila memenuhi kriteria pasal 15 UUHC Nomor 19 Tahun 2002.
2. Perlindungan hukum terhadap program perangkat lunak pada komputer di Indonesia diatur dalam Undang-undang Hak Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana di dalam UUHC tersebut tidak hanya melindungi program perangkat lunak pada komputer saja, tapi juga melindungi hal-hal lain yang berkaitan dengan program/ perangkat lunak antara lain database dan buku pedoman penggunaan program/ perangkat lunak pada komputer dengan jangka waktu perlindungan 50 tahun sejak diumumkannya program/ perangkat lunak pada komputer tersebut.
3. Akibat hukum penggunaan perangkat lunak bajakan bagi pemegang hak cipta adalah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan pasal 56 UUHC Nomor 19 Tahun 2002. Sedangkan akibat hukum bagi pelanggar yakni para pengguna, pengedar, penjual dan pembajaknya menurut pasal 72 ayal 1 sampai dengan ayat 9 UUHC Nomor 19 Tahun 2002 selain dengan tuntutan ganti rugi juga dengan ancaman pidana yakni penjara paling singkat I (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan/ atau penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). | en_US |