Show simple item record

dc.contributor.advisorBastian
dc.contributor.advisorDani W, lkarini
dc.contributor.authorFITRIYA, YUNIK
dc.date.accessioned2018-04-16T09:04:47Z
dc.date.available2018-04-16T09:04:47Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nim030710101192
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85406
dc.description.abstractKesimpulan yamg dapat diambil adalah bahwa motivasi yang melatar belakangi seorang Hakim untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengangkatan anak yaitu motivasi Pemohon harus menunjukkan bahwa pengangkatan anak tersebut dilakukan untuk kepentingan si anak dalam mencapai hidup yang lebih sejahtera. Selanjutnya dalam permohonan pengangkatan anak tidak diperbolehkan penambahan permohonan agar anak yang diangkat sekaligus ditetapkan sebagai ahli waris dari si Pemohon karena pengadilan hanya akan menetapkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan melalui suatu gugatan atau sengketa. Hal ini sesuai dengan tugas dan administrasi pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSES PERADILANen_US
dc.subjectPERMOHONAN PENGANGKATAN ANAKen_US
dc.titleMOTIVASI DAN PROSES PERADILAN DALAM PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jember No. 53/ Pdt.P/ 2006/ PN.Jr Tanggal 20 Oktober 2006)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record