dc.description.abstract | 1. Mekanisme perjanjian kredit bank dengan menggunakan jaminan fidusia dalam praktek berbentuk perjanjian baku (standard contract) dengan tahapan yaitu permohonan kredit, analisa terhadap calon nasabah terkait dengan prinsip 4P (personality. purpose, payment, prospect) dan 5C (character. capacity, capital, collateral, condition of economy), keputusan atas permohonan kredit, tahap realisasi kredit dan pengembalian kredit pada jangka waktu yang telah diperjanjikan.
2. Pembebanan jaminan fidusia diawali penandatanganan perjanjian kredit, pembebanan benda jaminan dengan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Dalam praktek, bank seringkali tidak mendaftarkan jaminan fidusia, karena Kantor Pendaftaran Fidusia hanya terletak di daerah tingkat I sehingga membutuhkan biaya dan waktu yang lama saat pendaftaran.
3. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena pada Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Jadi apabila debitur wanprestasi penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri tanpa menggugat melalui pengadilan. | en_US |