TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS (Studi Kasus Perkara No.53/ Pid.B/ PN. Skh)
Abstract
Dari permasalahan dan pembahasan yang telah penulis uraikan diatas. maka dapat disimpulkan:
a. Janin bisa dianggap sebagai persona dan janin yang telah viability untuk hidup apabila digugurkan dapat disebut sebagai pembunuhan janin, namun bila janin tersebut belum viability di luar kandungan, hanya bisa disebut sebagai aborsi. Aborsi diartikan sebagai penghentian kehamilan sebelum berusia 20 minggu karena pada masa ini janin belum bisa hidup di luar-kandungan, penghentian kehamilan setelah berusia 20 minggu dapat disebut pembunuhan janin karena pada usia ini janin bisa hidup di luar kandungan dan janin sudah dapat digolongkan sebagai persona.
b. Proses pemeriksaan dalam tindak pidana aborsi, hakim menggunakan tata cara yang biasa digunakan dalam ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Alat bukti yang digunakan adalah keterangan saksi dan keterangan ahli atau surat yang berupa Visum et Repertum sebagai bentuk pembuktian yang ilmiah, selain adanya pertimbangan lain dari keterangan terdakwa dan petunjuk dalam pemeriksaan dengan tidak melupakan adanya keyakinan hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]