dc.description.abstract | 1. Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2, hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan atau pemanfaatannya. Pemanfaatan penggunaan asas publisitas sangat penting dalam rangka mencapai tujuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan serta meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan tertib bebas dari persaingan usaha yang tidak jujur.
2. Dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam rangka penggunaan asas publisitas dalam penyelenggaraan wajib daftar perusahaan, maka diperlukan Iangkah perbaikan terhadap faktor yang menyebabkan atau yang menjadi kendala tersebut. Perbaikan meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha ataupun masyarakat.
3. Dalam rangka mencapai tujuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar Perusahaan dan untuk menciptakan pertumbuhan dunia usaha yang sehat, maka perlu dilaksanakan ketentuan tentang kewajiban mendaftarkan perusahaan. Pengenaan sanksi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 32 sampai dengan pasal 35 harus dilaksanakan secara tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana di bidang wajib daftar perusahaan. | en_US |