dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan maka penulis menyarankan :
1. Sebaiknya prosedur pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja tidak berbelit-belit yang mana menjadikan santunan yang akan diberikan relatif lama dari waktu terjadinya kecelakaan kerja. Bila perlu dibuat pedoman yang baru untuk dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja sehingga penanganan kasus dapat berjalan secara cepat dan tepat sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan
2. Untuk pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja perlu diperhatikan pemerintah yaitu baru mengenai jumlah santunan kecelakaan kerja, baik yang mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia, sebab besarnya santunan yang ditentukan masih kurang sesuai jika dibandingkan akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja.
3. Meskipun pada PT Jamsostek (Persero) Cabang Blitar dalam pelaksanaan pemberian santunan Jamsostek belum pernah terjadi wanprestasi, ada baiknya pemerintah membuat ketetapan baru tentang sanksi administrasi, ganti rugi, atau denda yang lebih besar lagi jumlahnya supaya Badan Penyelenggara melaksanakan pemberian santunan kecelakaan kerja dengan sebaik-baiknya tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, mengingat santunan kecelakaan kerja begitu berarti dan sangat dibutuhkan oleh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan keluarganya. | en_US |