dc.description.abstract | 1. Bagi orang tua yang akan mengangkat anak, hendaknya pengangkatan anak dilakukan terhadap anak yang masih kecil atau setidak-tidaknya anak itu belum dapat mengenali siapa orang tua aslinya.
2. Orang tua angkat atau anak angkat seyogyanya mengusahakan bukti otentik melalui Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak yang dilakukannya. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan mengenai status anak angkat dikemudian hari, yang mana dimungkinkan pada saat tersebut sulit membuktikan keabsahan pengangkatan anak, karena saksi-saksi yang diperlukan sudah tidak ada, baik karena meninggal, sudah terlalu tua, ataupun tidak diketahui lagi domisilinya.
3. Hakim dalam memutus perkara tentang harta peninggalan seseorang di wilayah hukum Jawa-Madura, terutama bagi pewaris yang meninggalkan anak angkat sebelum memutus besarnya bagian masing-masing ahli waris, hendaknya harta tersebut di bedakan terlebih dahulu, mana yang merupakan harta gono-gini dan mana yang merupakan harta asal. | en_US |