Show simple item record

dc.contributor.advisorSOFJAN, RUSBANDI
dc.contributor.advisorSRIONO, EDY
dc.contributor.authorHerianto, Prima Agus
dc.date.accessioned2018-04-16T07:51:56Z
dc.date.available2018-04-16T07:51:56Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nim960710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85381
dc.description.abstract1. Bagi orang tua yang akan mengangkat anak, hendaknya pengangkatan anak dilakukan terhadap anak yang masih kecil atau setidak-tidaknya anak itu belum dapat mengenali siapa orang tua aslinya. 2. Orang tua angkat atau anak angkat seyogyanya mengusahakan bukti otentik melalui Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak yang dilakukannya. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan mengenai status anak angkat dikemudian hari, yang mana dimungkinkan pada saat tersebut sulit membuktikan keabsahan pengangkatan anak, karena saksi-saksi yang diperlukan sudah tidak ada, baik karena meninggal, sudah terlalu tua, ataupun tidak diketahui lagi domisilinya. 3. Hakim dalam memutus perkara tentang harta peninggalan seseorang di wilayah hukum Jawa-Madura, terutama bagi pewaris yang meninggalkan anak angkat sebelum memutus besarnya bagian masing-masing ahli waris, hendaknya harta tersebut di bedakan terlebih dahulu, mana yang merupakan harta gono-gini dan mana yang merupakan harta asal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANAK ANGKATen_US
dc.subjectHARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKATNYAen_US
dc.subjectHUKUM ADAT JAWA-MADURAen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM ADAT JAWA-MADURA (Studi Kasus Perkara No. 38/Pdt.G/:2000/PN. Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record