dc.description.abstract | Adapun kesimpulan yang diperoleh oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa peran surat bukti pajak terhutang mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai alat bukti dalam persidangan dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti surat, kepemilikan hak atas tanah surat pajak terhutang menurut yurisprdensi bukan merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dan pertimbangan hukum PN Lamongan menggunakan penaksiran gramatikal yang sangat tepat dan konsisten yang mengatur tentang alat bukti dengan yurisprudensi.
Maka dari itu penulis mengharapkan bahwa alat bukti surat pajak terhutang dapat dijadikan sebagai bukti yang sah, surat pajak terhutang merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dan hakim dalam memberikan pertimbangan sebelum pemutuskan suatu perkara harus memperhatikan bukti dan saksi lebih obyektif. | en_US |