dc.description.abstract | Pengadaan tanah untuk jalan tol masuk dalam kategori sebagai kepentingan
umum berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum untuk jalan tol dilakukan oleh PT. Jasa Marga (Persero),
Jalan tol adalah bagian dari jaringan jalan umum yang perwujudannya adalah
tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini PT Jasa Marga adalah salah satu
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berbentuk Persero yang
kepemilikan atas sahamnya terdiri dari 51% (lima puluh satu persen) milik
pemerintah dan 49% (empat puluh sembilan persen) milik publik. Dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa pembangunan
infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah
kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian untuk
kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh
rakyat, demikian halnya dengan pembangunan dan pengadaan jalan tol. | en_US |