dc.description.abstract | Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Green Garden Ltd, yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta disebabkan karena Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara ternyata terdapat cacat administrasi. Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme terutama tentang asas profesionalitas. Akibat hukum pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Green Garden Ltd oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yaitu menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum lagi. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara wajib melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan harus mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru.
Penyusun menyarankan agar dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejahat Tata Usaha Negara untuk teliti dan cermat sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara, agar nanti setelah dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tidak cacat administrasi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. | en_US |