dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis sesuai atau tidaknya
pasal yang didakwakan Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan
kedua, untuk menganalisis sesuai atau tidak putusan hakim yang menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan
mengakibatkan luka berat dengan fakta persidangan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah adalah penelitian
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian adalah pertama, pasal
yang didakwakan oleh Penuntut Umum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban
mengalami luka. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Maka dari
itu Penuntut Umum mendakwa terdakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan
(2) KUHP tentang penganiayaan. Kedua, putusan hakim yang menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan mengakibatkan luka berat tidak sesuai dengan fakta persidangan,
karena luka yang dialami oleh korban tidak termasuk dalam klasifikasi luka berat
menurut Pasal 90 KUHP. Saran untuk permasalahan pertama, seharusnya
terdakwa juga didakwa dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP (lebih subsidair).
Karena pasal ini substansinya juga tentang penganiayaan, lebih tepatnya
penganiayaan ringan. Kedua, hakim harus benar-benar jeli dalam melihat luka
yang dialami oleh korban sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan yaitu
apakah itu luka berat atau luka ringan karena hal itu meupakan penentu bagi
hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi terdakwa dalam putusan hakim. | en_US |