dc.description.abstract | 1. Perjanjian kredit bank harus dibuat secara tertulis dan harus menyertakan jaminan. karena perjanjian kredit merupakan ikatan atau bukti tertulis antar pihak bank dengan debitur. Penyertaan jaminan ini digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak kreditur dan debitur. Kepastian hukum pada pihak kreditur adalah kepastian untuk menerima pengembalian pokok kredit dan bunga yang ditentukan, sedangkan bagi debitur adalah adanya kepastian dalam berusaha karena mendapat tambahan dana.
2. Pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pembuatan APHT di hadapan PPAT yang berwenang. kemudian diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Kewajiban pendaftaran Hak Tanggungan sebagai wujud dari publisitas yang akan menimbulkan kepastian hukum. API yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat, merupakan bentuk kepastian bagi pihak debitur bahwa obyek jaminan tersebut tidak dapat dijaminkan lagi kepada pihak lain.
3. Pada dasarnya Parate Executie merupakan hak untuk menjual dengan kekuasaannya sendiri (kreditur) obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan dari debitur terlebih dahulu ataupun dengan melalui fiat pengadilan. Parate executie ini diatur dalam Pasal 6 Undang-undang hak Tanggungan, yang dalam pelaksanaannya. Parate Executie harus diperjajikan terlebih dahulu. Pelaksanaan lelang sesuai Pasal 6 UUHT (Parate Executie) ini, merupakan jalan yang paling mudah yang ditawarkan oleh undang-undang dalam percepatan pelunasan atas kredit macet dari seorang debitur yang telah wanprestasi. | en_US |