dc.description.abstract | Pembangunan pada hakekatnya merupakan perubahan menuju kemajuan dan perbaikan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Semakin pesatnya pembangunan maka pemerintah berusaha untuk meningkatkan kedatangan orang asing ke wilayah Indonesia dimana sebagai salah satu penunjang pemasukan devisa negara.
Semakin meningkatnya arus kedatangan orang asing maka tidak kemungkinan adanya interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, yang dapat mengakibatkan berbagai pengaruh, salah satunya adalah dalam aspek sosial budaya. Dengan adanya interaksi sosial maka tidak menutup kemungkinan adanya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Jika terjadi perkawinan campuran antara seorang perempuan warga negara Indonesia dengan seorang laki-laki warga negara asing, maka akan sangat mempengaruhi terhadap status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran itu. Apabila terjadi kelahiran anak melalui perkawinan campuran diwilayah Republik Indonesia, dimana masing-masing pihak saling mempertahankan kewarganegaraan masing-masing, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu anak tersebut mengikuti status kewarganegaraan ayahnya atau anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaruh perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan anak berdasarkan undang-undang Kewarganegaraan Indonesia Nomor 12 tahun 2006 serta cara penyelesaian status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran jika terjadi permasalahan kewarganegaraan yang mengakibatkan anak tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan (statelees). Adapun metode yang digunakan adalah metode deduktif normative kemudian hasil analitik ditarik kesimpuan dengan menggunakan metode deduktif, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. | en_US |