dc.description.abstract | Berdasarkan pada permasalahan dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberlakuan Undang-undang Rahasia Dagang di Indonesia jika dibandingkan dengan di Amerika Serikat masih terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Diantaranya, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang berlaku secara nasional, mengatur aspek perdata dan pidana, rahasia dagang berlaku tanpa pendaftaran secara administratif dan berlaku sepanjang keberadaannya terjaga, pencatatan secara administratif diperlukan dalam hal peralihan hak dan pemberian lisensi. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan dan arbitrase. Sedangkan di Amerika Serikat Undang-undang berlaku menurut regulasi negara bagian, tidak mengatur peralihan hak dan lisensi, ketentuan pidana diatur secara nasional melalui Economic Espionage Act of 1996.
Kasus hukum Penalty Kick Management melawan Coca-Cola merupakan peristiwa hukum pemilik hak rahasia dagang, yang mengklaim dan berupaya untuk mempertahankan hak atas kepemilikan suatu rahasia dagangnya, namun gagal setelah melaui upaya pembuktian yang begitu ketat. Manfaat yang bisa diambil bagi perkembangan rahasia dagang di Indonesia yaitu berkaitan dengan efektifitas proses peradilan, terspesifikasinya masalah, adanya budaya hukum yang dijunjung tinggi tanpa pandang bulu dan adanya peran pemilik rahasia dagang untuk memelihara dan menjaga rahasia dagang miliknya | en_US |