IMPLEMENTASI E-PROCUREMENT DALAM TATA KELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Kasus Penerapan E-procurement Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Probolinggo)
Abstract
Masih tidak jelasnya penetapan sumber daya baik itu dari sumber daya
manusia maupun sumber daya teknis seperti sarana dan prasarana LPSE itu
sendiri. Yang seharusnya LPSE merupakan badan yang berdiri sendiri atau
paling tidak UPT tidak menetap dan mengakomodir pada dinas pemerintahan
lain. Meskipun pada dasarnya sudah ada Undang-undang yang mengatur
tentang berdirinya LPSE itu sendiri. Mungkin Peneliti memahami kenapa pada
LPSE Kota Probolinggo dan juga beberapa LPSE di Indonesia yang ikut ke
dalam Diskominfo kota masing-masing karena mungkin sesuai dengan visi dan
misi serta Tupoksi dari Diskominfo itu sendiri. Perlunya pemanfaatan sumber
daya manusia yang sudah berkompeten pada bidang teknologi informasi sesuai
dengan teknis kerja LPSE. Selain itu pada pada Diskominfo Kota Probolinggo
juga terdapat server yang dimanfaatkan oleh LPSE sebagai server induk dalam
menjalankan kegiatan lelang elektronik.
2. Proses pendaftaran lelang elektronik (e-procurement) pada LPSE Kota
Probolinggo dilakukan secara online dan offline. Offline yang dimaksud disini
ialah Penyedia masih harus mendatangi langsung kantor LPSE Kota
Probolinggo untuk menyesuaikan formulir pendaftaran yang sudah di
download dan dokumen perusahaan untuk dilakukan verifikasi kembali secara
manual dan masih menunjukan belum sepenuhnya berjalan secara elektronik.