Show simple item record

dc.contributor.advisorSudaryanto, Totok
dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmat
dc.contributor.authorFebrianto, Bagus Akhmad
dc.date.accessioned2018-04-11T04:47:56Z
dc.date.available2018-04-11T04:47:56Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.nimNIM 140710101320
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85284
dc.description.abstractSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, implikasi hukum jika ormas melanggar hal-hal yang telah tertulis dalam bab larangan tersebut maka ormas tersebut berhak untuk diberikan sanksi tegas oleh pemerintah berupa sanksi administratif serta sanksi pidana untuk oknum-oknum ormas yang tidak bertanggung jawab dan melakukan pelanggaran hukum. Dalam Hal pemberian sanksi administratif sesuai dengan Pasal 61 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 bahwa sanksi administratif yang dapat diberikan berupa, pemberian surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar yang implikasinya adalah pembubaran ormas yang bersangkutan. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap, pada tahap awal bagi ormas yang melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 maka ormas tersebut diberikan, Dengan adanya Perppu yang represif tersebut, adalah cara halus dari pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat dengan produk hukum berupa Perppu ini. Pemerintahan pusat akan bisa berubah menjadi pemerintah otoriter, yang bisa membungkan setiap sayap-sayap organisasi atau ormas yang dianggap berbahaya, bagi keberadaan rezimnya dengan menggunakan dalih ormas tersebut bertentangan dengan pancasila.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectYURIDIS PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKATen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT PADA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 2 TAHUN 2017en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record