dc.description.abstract | Pada penelitian ini, peneliti berusaha untuk mendeskripsikan respon nelayan
terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015.
Penelitian dilakukan di Pantai Payangan, Dusun Watuulo, Desa Sumberejo,
Kecamatan Ambulu, Jember. Nelayan di Pantai Payangan sudah biasa
memanfaatkan lobster sebagai hasil tangkap, sebelum adanya peraturan ini nelayan
biasa memanfaatkan benur untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang
sangat besar. Setelah peraturan ini ditetapkan, nelayan di Pantai Payangan sangat
merasakan dampaknya. Mereka tidak lagi bisa memanfaatkan benur lobster seperti
sebelum peraturan ini ditetapkan. Respon nelayan dalam menyikapi peraturan ini
juga berbeda-beda. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan peneliti
menyimpulkan sebagai berikut:
Respon setuju menyebabkan nelayan patuh terhadap peraturan, dan
mendorong partisipasi nelayan dalam menjaga kelestarian populasi lobster.
Respon ini memiliki dampak positif karena nelayan menghentikan aktivitas
penangkapan benur dan lebih memilih untuk mencari hasil tangkap lain
yang dilegalkan oleh pemerintah tetapi respon ini memiliki dampak negatif
dikarenakan pendapatan nelayan yang menurun hal ini disebabkan nelayan
tidak lagi dapat memanfaatkan benur untuk dijual. | en_US |