dc.description.abstract | Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa
“tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena
undangundang” Pada rumusan tersebut di atas terlihat bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan
adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih dalam bidang atau lapangan
harta kekayaan. Oleh karena itu hubungan tersebut merupakan hubungan hukum.
Hubungan hukum dalam perikatan dapat lahir karena kehendak para pihak
sebagai akibat dari persetujuan yang dicapai oleh para pihak, atau sebagai perintah
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian berarti hubungan hukum ini
dapat lahir sebagai akibat perbuatan hukum yang disengaja ataupun tidak, atau
karena suatu peristiwa hukum, dan suatu keadaan hukum. Peristiwa hukum yang
melahirkan perikatan misalnya tampak dalam kelahiran yang menerbitkan
kewajiban alimentasi atau kematian yang mewariskan harta kekayaan seseorang
kepada ahli warisnya. | en_US |