Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I wayan
dc.contributor.advisorWahyuni, Edi
dc.contributor.authorWAHYUNINGRUM, TIARA YASMIN
dc.date.accessioned2018-04-03T03:59:00Z
dc.date.available2018-04-03T03:59:00Z
dc.date.issued2018-04-03
dc.identifier.nim130710101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85158
dc.description.abstractPakaian merupakan kebutuhan masyarakat dalam kegiatannya sehari-hari untuk menutupi tubuhnya. Fashion dan gaya berpakaian yang semakin berkembang pesat menjadikan pemikiran masyarakat bahwa sangat dibutuhkan menggunakan suatu pakaian yang menunjukan identitas diri. Laporan data statistik dari Kementrian Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kegiatan impor pakaian bekas di Indonesia cukup tinggi, sehingga kualitas pakaian bekas tidak diperhatikan. Berdasarkan hal itu, kesehatan masyarakat Indonesia terancam oleh berbagai macam penyakit. Larangan mengenai impor pakaian bekas pun di keluarkan. Pelaku usaha yang curang melakukan cara lain yaitu dengan cara mengolah kembali pakaian bekas tersebut dan di jual kembali seperti barang baru, sehingga kepentingan konsumen dilanggar. Berdasarkan latar belakang ini maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PAKAIAN BEKAS YANG DIIMPOR KE INDONESIA”. Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu: 1.Apakah mengimpor pakaian bekas melanggar Undang-Undang ?, 2.Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pakaian bekas yang di impor ?, dan 3.Apa upaya yang dapat di tempuh apabila konsumen mengalami kerugian fisik dan finansial ?. Tujuan umum skripsi ini yaitu untuk melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan akademis dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami regulasi tentang impor pakaian bekas di Indonesia, memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pakaian bekas yang di impor dan upaya yang dapat di tempuh apabila konsumen mengalami kerugian fisik dan finansial. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif. Tipe pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi: pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum secara deduktif dengan menarik analisis permasalahan dari umum ke khusus. Pembahasan dari skripsi ini adalah mengenai larangan impor pakaian bekas. Banyaknya penjualan pakaian bekas membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan impor pakaian bekas yang di atur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dikarenakan berdasarkan laporan data statistik kementerian perdagangan Indonesia di tahun 2013 bahwa mengimpor pakaian bekas mengalami peningkatan sampai tahun 2016. Pengenaan tarif kegiatan impor sendiri sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kementrian Perdagangan juga mengatur secara tegas dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentanga Ketentuan Umum di Bidang Impor bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pakaian bekas yang diimpor masuk ke dalam negara Indonesia diatur dalam pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah yang akan di berikan kepada konsumen dan pelaku usaha. Pembinaannya berupa pemberdayaan konsumen serta pembinaan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan pakaian bekas. Pengawasannya berupa survei dan penelitian terhadap kegiatan perdagangan pakaian bekas bagi pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha di dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha dalam bentuk ganti kerugian. Upaya yang dapat ditempuh apabila konsumen mengalami suatu kerugian adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ataupun jalur pengadilan dengan cara gugatan perdata. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, mengimpor pakaian bekas melanggar Peraturan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Kegiatan impor sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor Setiap barang yang masuk kedalam wilayah kepabeanan Negara Republik Indonesia akan di kenakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sebagai pajak bea masuknya barang ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia diatur didalam pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu suatu bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Tanggung jawab pelaku usaha di dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya yang dapat di tempuh apabila konsumen mengalami kerugian fisik dan finansial, yaitu: penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa jalur damai yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pemilihan jalur upaya penyelesaian ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jalur pengadilan di pilih apabila jalur penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak berhasil. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, hendaknya pengimpor pakaian bekas taat hukum dikarenakan mereka telah melanggar aturan mengenai larangan impor pakaian bekas. Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa pemenuhan akan keselamatan konsumen sangat diperlukan. Kedua, hendaknya pemerintah dalam melakukan pembinaan tidak hanya kepada konsumen tetapi juga pelaku usaha. Pengawasan perlu di tingatkan karena berperan penting dalam beredarnya pakaian bekas yang diimpor di Indonesia ini. Ketiga, hendaknya bagi konsumen yang merasa dirugikan haknya akibat penjualan pakaian bekas ini harus berani melaporkan permasalahan ini kepada lembaga yang berwenang untuk meminimalisir kerugian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPAKAIAN BEKASen_US
dc.subjectDIIMPOR KE INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PAKAIAN BEKAS YANG DIIMPOR KE INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record