dc.description.abstract | Kebijakan kependudukan sebelum Undang-Undang No 23 Tahun 2006
Sistem Informasi Manajemen Kependudukan pada Tahun 1996. Kebijakan
SIMDUK digunakan untuk mengelola data kependudukan seperti Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran yang didasarkan pada
Internet Data Center basis center pada satu titik lokasi sehingga rentan
penyalahgunaan identitas karena kurang detail dan valid dalam mengelola data
kependudukan. Melihat fenomena tersebut Pemerintah pusat
mengimplementasikan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pengelolaan kebijakan SIAK di daerah khususnya di Kota Probolinggo
didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 3 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kebijakan SIAK di Kota
Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Probolinggo dilakasanakan sejak Tahun 2011, diharapkan untuk memberikan
kemudahan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan secara online dan
mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan kepemilikan Data
Tunggal.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Lokasi penelitian ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Probolinggo. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode
wawancara secara mendalam, dokumentasi dan observasi. Adapun fokus
penelitian ini adalah evaluasi kebijakan SIAK di Kota Probolinggo dengan sub
fokus evaluasi pada Sumber Daya Manusia terdiri dari Operator dan masyarakat
serta evaluasi pada sarana dan prasaran pendukung SIAK di Kota Probolinggo.Hasil dari penelitian adalah pelaksanaan SIAK di Kota Probolinggo sudah
berkembang, aplikasi SIAK sekarang menggunakan versi baru yaitu versi
3 untuk mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan. Kendalanya
karena jaringan troble akibat pengaruh cuaca, petugas entry data kurang teliti,
pemahaman masyarakat tentang Administrasi Kependudukan masih terbatas. dan
pendistribusian blangko KTP EL dari pusat tersendat. Kebijakan SIAK perlu
dievaluasi untuk mengetahui kesenjangan antara harapan dan capaian. Evaluasi
yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Monev
dengan Kelurahan dan Kecamatan, pelatihan tenaga SIAK dan sosialisasi kepada
masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan SIAK di Kota Probolinggo belum optimal.
Pelayanan Administrasi Kependudukan diharapkan mampu diakses dengan
mudah oleh masyarakat tetapi pada kenyataannya masih ditemukan bahwa
masyarakat di Kota Probolinggo ditemukan masih ada yang belum memiliki KTP
EL sebanyak 13.690, belum perekaman sebanyak 5.725 dan masih ditemukan
data ganda. Hal ini perlu mejadi perhatian khusus untuk mewujudkan tertib
Administrasi Kependudukan bahwa daerah harus terus bersinergi dengan pusat
terkait dengan pengembangan dan pembangunan SIAK seperti penggabungan
server SIAK dan KTP EL, penyediaan alat biometrik, penyediaan WEB Service
dan percepatan pendistribusian blangko ke daerah. | en_US |